SUKABUMIUPDATE.COM – Sebanyak 163 madrasah diniyah (MD) di Kota Sukabumi terancam bangkrut dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 139 tahun 2013 “hangus†jika Penerapan Full Day School (FDS) diterapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam Perwal dikatakan, ijazah madrasah diniyah (MD) sebagai salah satu persyaratan ke jenjang pendidikan SMP dan madrasah tsanawiyah.
"Wacana Kementrian Pendidikan dan Nasional (Kemendiknas) tentang penambahan jam di sekolah tentunya tak sesuai untuk di Kota Sukabumi," jelas Wali Kota Sukabumi M Muraz saat menghadiri acara Seminar Pendidikan dan Pelatihan di Gedung Pusat Kajian Islam, Selasa (15/16).
Muraz menambahkan, sebetulnya FDS sudah diberlakukan juga di MD seusai sekolah dasar selesai. Adapun nilai pendidikan karakter bagi siswa akan terbentuk, karena siswa harus beradaptasi dua lingkungan pembelajaran.
Sementara, guru Pondok Pesantren Terpadu Hayatan Toyibah Sukabumi, Ahmad Zaki mengatakan hal yang sama, MD itu sudah berpuluh-puluh tahun didirikan dan dikelola oleh masyarakat, untuk mendidik keagamaan, bila adanya FDS tentunya akan mengganggu MD, dan nasibnya pasti terkatung-katung.
"Seharusnya pemerintah pusat mengakaji ulang rencana kebijakan FDS ini, karena akan mematikan jutaan madrasah diniyah di Indonesia," katanya.










