Kadisdikbud Kota Sukabumi Dukung Larangan Guru Merokok

Selasa 08 Nov 2016, 06:23 WIB
Kadisdikbud Kota Sukabumi Dukung Larangan Guru Merokok

SUKABUMIUPDATE.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Dudi Fathul Jawad menyambut wacana yang digulirkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, tentang larangan merokok bagi pegawai negeri sipil (PNS) khususnya kalangan pendidik atau guru.

“Guru sebagai panutan dan suri tauladan siswa harus menghadirkan moralitas yang baik terhadap anak didiknya. Guru harus memberi contoh positif kepada muridnya, jangan sampai anak didik mencontoh prilaku kurang baik dari guru, salah satunya merokok," jelas Dudi kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/11).

Di Kota Sukabumi sendiri, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Dalam Perda tersebut disebutkan, terdapat tujuh kawasan dilarang merokok, yakni lingkungan kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat peribadatan, tempat bermain anak, angkutan umum, dan pusat berkumpulnya masyarakat," ungkap Dudi.

Untuk mempertegas larangan ini, dalam Perda KTR tersebut, sudah jelas akan menerapkan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah, dengan pidana kurungan satu bulan dan denda satu juta rupiah.

“Kita berharap untuk guru tidak hanya tidak merokok di lingkungan sekolah, tapi bisa menghentikan kebiasaan merokok, dan bisa menularkan kebiasaan positif tersebut kepada anak didiknya,” pungkas Dudi.

Editor :
Berita Terkini