SUKABUMIUPDATE.COM – Hingga Oktober 2016, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Sukabumi setidaknya sudah menyelesaikan 135 lebih kasus sengketa konsumen. Hal tersebut dikemukakan oleh Suhaelah, seorang Anggota BPSK Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Senin (24/10).
Ditambahkan Suhaelah, kasus perbankan dan leasing masih mendominasi kasus yang ditangani lembaganya. Menurutnya, keberadaan BPSK memang sangat membantu masyarakat, khususnya bagi konsumen maupun pelaku usaha yang merasa dirugikan.
“Gugatan bisa dilakukan konsumen ketika ada ketidaksepahaman antara konsumen dengan pelaku usaha, serta pada saat konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Sampai bulan ini, terbanyak aduan adalah persoalan konsumen dengan perusahaan leasing,†terang Anggota BPSK Pemerintah Kabupaten Sukabumi periode 2015-2020 ini.
Banyaknya jumlah perkara yang diselesaikan, menurut Suhaelah, membuat BPSK kabupaten Sukabumi menempati posisi ketiga sebagai BPSK terbaik se-Indonesia. Namun, walaupun menduduki posisi ketiga, badan pemerintah yang bertugas menyelesaikan sengketa pelaku usaha dengan konsumen ini, kerap menjadi tujuan studi banding BPSK dari daerah lain, serta menjadi rujukan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.Â