Ancam Mogok Kerja, Buruh Tolak Revisi Usulan UMK 2022 Kabupaten Sukabumi

Selasa 30 November 2021, 22:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi mengaku kecewa dengan sikap Bupati Sukabumi yang merevisi rekomendasi Upah Minimum atau UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022.

Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon mengaku kecewa terhadap Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang merevisi rekomendasi UMK tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021, tanpa komunikasi dengan serikat pekerja dan Dewan Pengupahan.

"Sangat kecewa dengan sikap Bupati Sukabumi yang mengubah rekomendasi dari semula naik 5 persen menjadi tidak naik atau sesuai PP 36/2021," kata Popon usai berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 30 November 2021.

Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

photoSurat revisi rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat. - (Istimewa)

Baca Juga :

Kabupaten Sukabumi Revisi Usulan UMK 2022, Gagal Naik 5 Persen

Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Popon menilai, seharusnya Bupati Sukabumi tidak tunduk terhadap ancaman gubernur dan pemerintah pusat yang tidak membolehkan menaikkan UMK tahun 2022 sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Popon menyebut, ancaman yang dimaksud adalah peng-non-aktif-an tiga bulan dan tidak diberikan Dana Alokasi Umum.

"Karena bupati itu bukan ditunjuk oleh gubernur atau pemerintah pusat, tapi dipilih oleh rakyat," ujar dia. "Seharusnya konsisten mempertahankan rekomendasi kenaikan pertama yang mengakomodir tuntutan buruh. Bukan malah mengubah sepihak tanpa dikomunikasikan dulu dengan Dewan Pengupahan, yang jelas unsur pemerintah sendiri saat itu mengusulkan kenaikan 2,5 - 3 persen," tambah Popon.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Popon menyebut, sudah semestinya pemerintah pun memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal uji formil undang-undang tersebut yang dalam putusannya menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 konstitusional, meski ada kalimat bersyarat.

"Pemerintah tidak boleh melakukan kebijakan apa pun yang terkait kepentingan strategis, di mana PP 36/2021 sendiri terkait pengupahan merupakan program strategis nasional yang semestinya ditunda atau tidak berlakukan dulu," ucapnya. "Kita akan segera melakukan langkah perlawanan dengan tetap menuntut kenaikan UMK sebagaimana yang diusulkan dalam rekomendasi bupati yang pertama," imbuh Popon.

Senada dengan Popon, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin mengatakan akan mendatangi Pendopo Sukabumi pada Rabu besok, 1 Desember 2021. Kedatangan tersebut bermaksud meminta pertanggungjawaban Bupati Sukabumi soal rekomendasi pertama yang menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 5 persen.

"Besok kita akan geruduk Pendopo Sukabumi untuk meminta pertanggungjawaban bupati yang telah mengubah dari 5 menjadi nol persen. Jika bupati tidak bertanggung jawab terhadap rekomendasi awal, maka akan mogok kerja di pabrik di Kabupaten Sukabumi," kata Dadeng saat diwawancarai di Gedung Sate, Selasa, 30 November 2021.

Koleksi Video Lainnya:

Podcast Catatan Wakil Rakyat Bersama Heri Antoni

Datangi DPRD, PP Kota Sukabumi Tuntut Junimart Girsang Minta Maaf

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi28 Maret 2024, 20:02 WIB

Disdik Sukabumi Ungkap Alasan Rekrut Kepala Sekolah SD dari Guru SMP dan TK

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Khusyairin menjelaskan proses rekrutmen sebagian calon kepala sekolah yang tidak hanya berasal dari guru SD saja, namun juga dari Guru SMP dan guru TK.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy
Sehat28 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Yang Membantu Mengatasi Asam Lambung, Yuk Cobain

Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung.
Ilustrasi Yoghurt - Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung. | Foto: Pixabay/Pexels
Bola28 Maret 2024, 19:45 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A

Berikut link live streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A (Sumber : Instagram/persib, bhayangkarafc)
Life28 Maret 2024, 19:23 WIB

6 Cara Sederhana untuk Menjadi Orang Bijaksana dalam Hidup, Ini Kuncinya

Menjadi orang yang bijaksana sangat penting untuk membantu diri lebih arif dan tidak mudah tergesa-gesa serta mengerti tentang hakikat kehidupan.
Ilustrasi orang bijaksana. (Sumber foto : Pexels/Daryl Johnson)
KATA WARGANET28 Maret 2024, 19:13 WIB

Yusril, Sang Maha Guru untuk Jabatan

Pernyataan Mahfud MD yang beredar di sosmed bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah Mahaguru Hukum Tatanegara, kini viral
Syaefufin Simon, Penulis | Foto : dok.pribadi
Life28 Maret 2024, 19:00 WIB

10 Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin

Catin Yuk Simak, Ini Sederet Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin!
Ilustrasi. Cincin Pernikahan | 10 Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin (Sumber : pixabay.com/@JeffBalbalosa)
Sukabumi28 Maret 2024, 18:51 WIB

Kronologi Mobil Pikap Terjun ke Jurang 25 Meter di Cireunghas Sukabumi, Sopir Terluka

Berikut kronologi kecelakaan tunggal mobil pikap terjun ke jurang sedalam 25 meter di Cireunghas Sukabumi.
Kondisi mobil pikap yang masuk jurang sedalam 25 meter di Cireunghas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat28 Maret 2024, 18:42 WIB

6 Penyebab Berat Badan Naik Meski Sedang Berpuasa, Ini Pemicunya

Terdapat beberapa sebab yang memicu berat badan jadi naik meski sedang mnejalani puasa Ramadhan. Penting diantisipasi agar tidak makin buncit
Penyebab berat badan naik saat puasa | Foto : Pexels/ SHVETS production
Sehat28 Maret 2024, 18:30 WIB

Gejala Asam Lambung Naik: Sensasi Rasa Terbakar dari Dada Hingga Tenggorokan

Refluks asam lambung sesekali sering terjadi, namun jika Anda sering mengalaminya, Anda mungkin menderita kondisi yang lebih serius yang disebut penyakit refluks gastroesofageal (GERD).
Ilustrasi - Refluks asam umumnya terasa seperti sensasi terbakar di bagian tengah dada.(Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life28 Maret 2024, 18:00 WIB

Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan!

Berikut ini doa yang bisa diamalkan di bulan Ramadan hari ke 17 dan 18
Ilustrasi - Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan! (Sumber : Freepik.com/@Sketchepedia)