Emil Tetapkan UMK 2022 di Jawa Barat: Kabupaten Tetap, Kota Sukabumi Naik

Rabu 01 Desember 2021, 09:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa, 30 November 2021, telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jabar, termasuk Sukabumi. Itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Melansir siaran pers Humas Pemprov Jabar, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Penetapan tersebut juga berkaitan dengan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara dewan pengupahan. "Tentu ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa.

photoBesaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. - (Istimewa)
photoBesaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. - (Istimewa)

Baca Juga :

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap situasi ini karena rumus-rumus dalam penghitungan dikeluarkannya UMK didasarkan pada peraturan pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam dua tahun. Namun, selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK," kata dia.

Setiawan menegaskan, tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang disampaikan seluruh bupati/wali kota. "Surat rekomendasi yang disampaikan bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," ujarnya.

Setiawan mengharapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke depan akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya dalam penghitungan UMK. "Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan lainnya sangat bervariasi. Kami sangat berharap, pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa lebih jauh," kata Setiawan.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Ini sesuai revisi rekomendasi yang disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami tertanggal 29 November 2021. Sebab sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 23 November 2021, merekomendasikan kenaikan UMK 2022 sebesar 5 persen menjadi Rp 3.281.716,956.

Sedangkan untuk Kota Sukabumi, UMK tahun 2022 mengalami kenaikan 1,27 persen atau Rp 32.251,38 dari UMK tahun 2021, menjadi Rp 2.562.434,01. Itu sesuai hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Sukabumi.

Koleksi Video Lainnya:

Kepung Pendopo Sukabumi, Buruh Tolak UMK 2022: Minta Naik

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Oktober 2023, 19:01 WIB

Usai Clean Up, Dispar Sukabumi Berharap Pantai Loji Jadi Tujuan Wisatawan

Pemkab Sukabumi berharap pantai Loji Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan dapat menjadi destinasi wisata setelah berhasil dibersihkan dari sampah
Sigit Widarmadi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life04 Oktober 2023, 19:00 WIB

7 Ciri-ciri Pria Langka Dilihat dari Karakternya, Kamu Termasuk?

Inilah ciri-ciri pria langka berdasarkan karakter yang dimilikinya
Ilustrasi. 7 Ciri-ciri Pria Langka Dilihat dari Karakternya, Kamu Termasuk? (Sumber : Freepik/@freepic)
Bola04 Oktober 2023, 18:30 WIB

Link Live Streaming Bali United vs Terengganu FC di AFC Cup 2023 Malam Ini

Informasi link live streaming Bali United vs Terengganu FC di AFC Cup 2023
Link Live Streaming Bali United vs Terengganu FC di AFC Cup 2023 Malam Ini (Sumber : Instagram/@baliunitedfc)
Sukabumi04 Oktober 2023, 18:27 WIB

Dari Camat ke BPBD, Bupati Sukabumi Lantik Wawan Godawan Saputra jadi Kadinsos

Wawan Godawan yang sebelumnya adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/10/2023) dilantik oleh Bupati Marwan Hamami sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos).
Kalak BPBD Wawan Godawan Saputra dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ibnu)
Jawa Barat04 Oktober 2023, 18:15 WIB

Jembatan Cikereteg Kembali Ditutup Selama 3 Hari Kedepan

Penutupan arus lalin untuk kendaraan roda 4 di area jembatan Cikereteg ini dikarenakan adanya pekerjaan pengecoran lantai jembatan Stage II
Perbaikan Jembatan Cikereteg di ruas jalan Nasional Bogor-Sukabumi saat ini dalam progres pelaksanaan pengecoran lantai jembatan. (Sumber : IG @pupr_jalan_dkijabar)
Life04 Oktober 2023, 18:15 WIB

8 Ciri Orang yang Sering Merasa Malas dan Tidak Semangat, Kamu Termasuk?

Malas dan tidak semangat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tidak adanya motivasi hingga perasaan putus asa.
Ilustrasi malas - Ada beberapa ciri orang sering merasa malas dan tidak semangat. (Sumber : unplash/@Zhang Kenny).
Life04 Oktober 2023, 18:00 WIB

Doa Setelah Wudhu yang Dapat Diamalkan Umat Muslim Setiap Hari

membaca doa setelah wudhu meski hukumnya sunnah tetapi terdapat keutamaan mulia berupa dibukanya 8 pintu surga dan umat muslim bisa masuk lewat mana saja
Ilustrasi - Doa Setelah Wudhu yang Dapat Diamalkan Umat Muslim Setiap Hari | Sumber: Freepik.com
Jawa Barat04 Oktober 2023, 17:50 WIB

3 Masih Anak-anak, 4 Pelaku Begal Bercelurit di Bekasi Ditangkap

Polisi menangkap pelaku bekal bersenjata tajam di Bekasi dimana dari 3 dari 4 pelaku masih anak-anak
Ilustrasi. Polisi menangkap pelaku bekal bersenjata tajam di Bekasi dimana dari 3 dari 4 pelaku masih anak-anak | Foto: Istimewa
Motor04 Oktober 2023, 17:45 WIB

Spesifikasi Motocompacto e-Scooter, Skuter Listrik yang Bisa Dilipat dari Honda

Berikut spesifikasi skuter listrik lipat Motocompacto e-Scooter dari Honda
Spesifikasi Motocompacto e-Scooter, Skuter Listrik yang Bisa Dilipat dari Honda (Sumber : Istimewa)
Sukabumi04 Oktober 2023, 17:32 WIB

TNI Polri Diminta Telusuri Kain-kain Limbah Garmen yang Penuhi Pantai Loji Sukabumi

Informasi terkait dugaan pemicu sampah menumpuk di Pantai Loji ini didapatkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dari Kades Sangrawayang Muhtar.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau langsung kondisi tumpukan sampah dan kegiatan pembersihan Pantai Cibutun Loji, Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/10/2023). (Sumber: SU/Ilyas)