MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja yang Diajukan Kelompok Buruh
Berikut alasan Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.
Berikut alasan Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.
Batas maksimal usia calon presiden dan wakil presiden digugat ke Mahkamah Konstitusi. Selain batas usia, keikutsertaan seorang capres dan cawapres juga dimohonkan agar tidak lebih dari dua kali pencalonan
Dua Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ke-2 (KNAPHTN-HAN ke-2)
Pakar hukum tata negara UNJA Arfa’i, mengamati permohonan pengujian Undang-Undang MK yang diajukan pengacara dari Lebak, Mochamad Adhi Tiawarman, yang meminta MK menguji syarat hakim konstitusi di dalam UU MK
Hakim MK diminta untuk menambah syarat menjadi hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR
Meskipun dirinya setuju, namun penurunan batas usia Capres dan Cawapres, menurut Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, harus dibahas lebih lanjut oleh pemerintah berkaitan dengan sistem Pemilu di Tahun Politik 2024 mendatang.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sistem zonasi lalu menjadi sorotan dengan banyaknya masukan dan kritikan dalam pelaksanaannya. Sebab, masih ditemukan banyaknya dugaan kecurangan hingga manipulasi data.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra baru saja menyenggol DPR dan pemerintah yang setuju terkait gugatan perubahan batas minimal umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan sistem Pemilu 2024 akan tetap memakai Sistem Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/23)
Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil mengkhawatirkan dampak terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
Kepala Daerah asal Partai Gerindra yakni Wali Kota Bukittingi Erman Safar menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun sepanjang berpengalaman di pemerintahan
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi MK akan memutuskan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Abdul Chair lebih lanjut menjelaskan, kewajiban untuk memilih calon yang beriman dan bertakwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan (fathânah), maka demikian itu membutuhkan sistem proporsional terbuka
Agenda sidang lanjutan pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar pada hari ini Selasa (9/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yakni mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Perludem
idang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (12/4/2023)
MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan dalam pernikahan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara yang saling berkaitan.