Usia Capres Cawapres Digugat: Maksimal 65 Tahun-Dibatasi Dua Kali Mencalonkan

Senin 02 Oktober 2023, 18:05 WIB
Pemohon memohonkan agar usia capres-cawapres maksimal 65 tahun dan hanya dibolehkan dua kali mencalonkan | Foto : mkri.id

Pemohon memohonkan agar usia capres-cawapres maksimal 65 tahun dan hanya dibolehkan dua kali mencalonkan | Foto : mkri.id

SUKABUMIUPDATE.com - Batas maksimal usia calon presiden dan wakil presiden digugat ke Mahkamah Konstitusi. Selain batas usia, keikutsertaan seorang capres dan cawapres juga dimohonkan agar tidak lebih dari dua kali pencalonan. Dua hal yang menjadi materi gugatan tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, seperti dilihat sukabumiupdate.com dari laman resmi mkri.id, Senin (02/9/2023). 

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK tersebut beragenda perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pemohon Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tiga perorangan bernama Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari serta Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato.

Jika Pemohon Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 169 huruf d dan huruf q, maka Pemohon Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf n dan huruf q.
Dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Tutup Turnamen Sepak Bola di Kabandungan, Ini Harapannya

Dikutip mkri.id, Anang Suindro yang merupakan kuasa hukum Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 menyampaikan negara Indonesia harus dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran yang dimaksud seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), penculikan aktivis, menghilangkan nyawa secara paksa dan tindakan-tindakan yang kontradiktif terhadap demokrasi dan/atau anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," ungkapnya.

Pemohon menyebut, dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu pada klausul “tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya” menimbulkan kekaburan norma (voge norm) sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya asas kepastian hukum pada pasal tersebut.

Baca Juga: Ancaman Karhutla di Sukabumi Tinggi, Ketua Komisi II Minta Semua Waspada

Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

"tidak pernah menghianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya".

Serta meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) Tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) Tahun pada proses pemilihan".

Baca Juga: Resmikan Klinik Pratama di Citamiang, Ini Harapan Pj Wali Kota Sukabumi

Batas Usia Maksimal

Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 meminta bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merujuk kepada batas usia produktif, yaitu 21 sebagai usia terendah dan 65 sebagai usia tertinggi.

Beranjak ke norma Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang dipersoalkan dalam Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, para Pemohon menyampaikan bahwa ketentuan a quo menimbulkan kekaburan norma yang menyebabkan tidak terpenuhinya asas kepastian hukum pada keseluruhan pasal.

Para Pemohon kemudian meminta MK menyatakan pasal a quo inkonstitusional apabila tidak dimaknai tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi serta tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga: Resmikan Klinik Pratama di Citamiang, Ini Harapan Pj Wali Kota Sukabumi

Terakhir, terkait Pasal 169 huruf n UU Pemilu, Pemohon melihat perlunya aturan yang membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Pemohon, penting bagi setiap calon untuk memiliki etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya sehingga apabila ia tidak terpilih setelah mencalonkan diri sebanyak dua kali, ia tidak lagi mencalonkan diri pada pemilu selanjutnya.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan pasal a quo inkonstitusional apabila tidak dimaknai belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.

Baca Juga: Akomodir Seniman Kota Sukabumi, Disdikbud Sambut Baik Keberadaan Bale Jayaniti

Persidangan tersebut digelar secara luring dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Sumber : mkri.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Science29 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 29 April 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Awal Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Life28 April 2024, 23:24 WIB

7 Trik Jitu Move On dari Mantan Pacar, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Putus cinta adalah salah satu momen paling sulit dalam kehidupan, terutama ketika harus melepaskan mantan pacar yang pernah kita cintai dengan sepenuh hati.
Ilustrasi putus cinta. | Sumber Foto: pixabay/oppy77
Life28 April 2024, 23:17 WIB

6 Cara Memiliki Mental Kuat agar Tahan Banting dan Tidak Direndahkan Orang Lain

Memiliki mental kuat sangat dibutuhkan dalam hidup supaya tahan banting dan tidak mudah direndahkan oleh orang lain.
Ilustrasi. Cara memiliki mental kuat. | Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
DPRD Kab. Sukabumi28 April 2024, 23:12 WIB

Soroti Isu Pungli di PT GSI Sukabumi, DPRD Kritik Program Disnakertrans Tak Efektif

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar angkat bicara terkait isu pungli di GSI Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 April 2024, 22:12 WIB

Ini 5 Sikap Sabar yang Membuat Anda Hidup Damai Setiap Hari

Sikap sabar akan membantu setiap orang lebih merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hidupnya.
Ilustrasi. Sikap sabar yang membuat damai. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi28 April 2024, 22:07 WIB

Dihuni Nenek dan Cucu, Rutilahu di Surade Sukabumi Nyaris Roboh Akibat Gempa Garut

Rutilahu yang dihuni nenek dan cucu di Surade Sukabumi nyaris roboh akibat gempa Garut M6,2.
Kondisi rutilahu yang nyaris roboh akibat diguncang gempa laut Garut. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 21:30 WIB

Sembunyi Saat Bertemu Orang Baru, Kenali 7 Perilaku Umum Anak Usia 2 Tahun

Anak usia dua tahun menunjukkan emosinya dengan cara yang cukup aneh. Pelajari cara memecahkan kode tujuh perilaku umum balita.
Ilustrasi. Perilaku umum anak 2 tahun. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 21:22 WIB

Kapolres Sukabumi Ajak Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, Ini Lokasinya

Dukung Timnas masuk Final, Polres Sukabumi gelar nobar semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan.
Timnas Indonesia U-23 lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai kalahkan Korea Selatan. (Sumber : Dok. AFC)
Life28 April 2024, 21:00 WIB

10 Kebiasaan Positif yang Membuat Anda Dihargai Orang Lain

Ayo Lakukan Sederet Kebiasaan Positif Berikut yang Bisa Membuat Hidupmu Dihargai oleh Orang Lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Positif yang Membuat Seseorang Dihargai oleh Orang Lain. (Sumber : Pexels/HuyPhan)
Life28 April 2024, 20:30 WIB

Tanggapi Segera, Begini 10 Cara Untuk Menghentikan Balita yang Suka Menggigit

Balita seringkali menggigit jika mereka merasa marah, tidak nyaman, hingga mengekspresikan perasaannya. Namun jangan dibiarkan dan hentikan dengan cara ini.
Ilustrasi. Tips menghentikan balita yang suka menggigit. Sumber : Freepik/@kreasi orang