5 Kepala Daerah Gugat Batas Minimal Usia Calon Presiden

Jumat 02 Juni 2023, 21:45 WIB
Istana Negara | Foto : suara.com

Istana Negara | Foto : suara.com

SUKABUMIUPDTAE.com - Kepala Daerah asal Partai Gerindra yakni Wali Kota Bukittingi Erman Safar menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun sepanjang berpengalaman di pemerintahan.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dengan registrasi No : 55/PUU-XXI/2023 Rabu, 17 Mei 2023 Pukul 09.00 seperti dipublikasikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Melansir dari wikipedia H. Erman Safar, S.H. yang bergelar Tuangku Nan Kuniang lahir 13 Mei 1986 (36 tahun) adalah pengusaha dan politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi periode 2021-2024.

Baca Juga: Resep Bu Siti Punya 2 Suami Muda, Rutin Mandi Kembang Setiap Malam Jumat

Dalam surat Permohonan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikuasakan kepada Bungaran & Co Law Office dengan registrasi No : 55/PUU-XXI/2023 Rabu, 17 Mei 2023 Pukul 09.00 seperti dipublikasikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dihimpun sukabumiupdate.com tercantum beberapa kepala daerah lainnya selain Erman Safar yang ikut sertaa sebagai pemohon, yakni :

1) Pemohon I : Erman Safar - Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024
2) Pemohon II : Pandu Kesuma Dewangsa - Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026
3) Pemohon III : Emil Elestianto Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024
4) Pemohon IV : Ahmad Muhdlor - Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026,
5) Pemohon V : Muhammad Albarraa - Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026

Sebelumnya, gugatan uji materi tentang aturan syarat minimal usia bagi cawapres dalam UU Pemilu sudah dilayangkan oleh Partai Garuda. Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika pada 2 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Miftahul Janah Maju DPR RI Dapil Sukabumi, Ini Dia Profilnya

Partai Garuda berpendapat, mereka berpotensi dirugikan dengan adanya aturan pada pasal 169 huruf q UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebab, Partai Garuda menjadi tidak dapat mencalonkan kepala daerah yang sedang menjabat atau yang pernah menjabat yang usianya di bawah 40 tahun. Padahal yang bersangkutan memiliki potensi dan sudah berpengalaman di dalam pemerintahan sehingga layak dicalonkan sebagai cawapres.

Bahkan, 2 Bulan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (3/4/2023). Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Melalui Francine Widjojo, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Pondok Pesantren Legendaris di Sukabumi

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel14 Desember 2024, 07:12 WIB

Resep Kentang Goreng, Cemilan Renyah Untuk Menemani Akhir Pekan

Kentang goreng merupakan makanan ringan favorit di Indonesia yang sering ditemukan di kafe, restoran, atau rumah makan sekalipun. Biasanya makanan satu ini menjadi pendamping untuk minum kopi.
Resep Kentang Goreng, Cemilan Renyah Untuk Menemani Akhir Pekan (Sumber : Freepik.com/@KamranAydinov)
Science14 Desember 2024, 05:32 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 14 Desember 2024, Potensi Hujan Sejak Pagi Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat pagi hari pada 14 Desember 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat pagi hari pada 14 Desember 2024. (Sumber : Pexels/Camille Lemiale)
Sukabumi14 Desember 2024, 00:01 WIB

Pemkab Sukabumi Bagikan 5 Ton Beras untuk Korban Pergerakan Tanah di Kalibunder

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri bersama Forkopimcam Kalibunder meninjau lokasi pergerakan tanah, di Desa Balekambang, Kecamatan Kalibunder, Jumat (13/12/2024).
Pemkab Sukabumi berikan 5 ton beras untuk warga terdampak bencana di Kalibunder | Foto : Dokpim
Sukabumi13 Desember 2024, 22:00 WIB

Proyek Agroforestry di Citepus Sukabumi Masih Diprotes, Uang Kerohiman Jadi Masalahnya

Warga Kampung Wisata Citepus Sukabumi ada yang diperlakukan tidak adil dan mendapat intimidasi dari pihak yang terlibat proyek agroforestry itu.
Kampung Wisata Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Sukabumi13 Desember 2024, 21:07 WIB

Warga Pesisir Pantai Sukabumi Diimbau Waspada Gelombang Tinggi

Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir pantai Sukabumi
Gelombang tinggi di pesisir laut Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Produk13 Desember 2024, 20:48 WIB

Inspirasi Desain Plakat Penghargaan ala Kembar Souvenir untuk Karyawan Terbaik

Mencari plakat penghargaan yang unik dan penuh makna untuk karyawan terbaik bisa menjadi tantangan tersendiri. Untungnya, Kembar Souvenir hadir dengan berbagai inspirasi desain yang menarik dan berkelas
Inspirasi Desain Plakat Penghargaan ala Kembar Souvenir | Foto : Kembar Souvenir
Sukabumi13 Desember 2024, 20:40 WIB

Angin Kencang Terjang Parakansalak Sukabumi, Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Satu rumah warga rusak tertimpa pohon tumbang di Parakansalak Sukabumi akibat angin kencang.
Kondisi rumah warga yang rusak tertimpa pohon jati tumbang imbas angin kencang di Parakansalak Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Musik13 Desember 2024, 20:03 WIB

Bakal Konser di Jakarta Besok, Perjalanan Karir Dream Perfect Regime

Dream Perfect Regime merupakan label musik independen asal Korea Selatan yang akan menggelar konser di Indonesia pada Sabtu,14 Desember 2024 di Beach City International Stadium, Jakarta.
Bakal Konser di Jakarta Besok, Perjalanan Karir Dream Perfect Regime (Sumber : Instagram/@dprian)
Nasional13 Desember 2024, 19:50 WIB

Presiden Prabowo Bicara Peluang Pilkada Dipilih DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik

Wacana Pilkada Dipilih DPRD itu menurut Menteri Hukum perlu dipertimbangkan karena berkaitan dengan efisiensi penyelenggaraan negara.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Sukabumi13 Desember 2024, 19:43 WIB

Salurkan Bantuan, Muhammad Jaenudin Temui Langsung Korban Bencana di Dapil V Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, salurkan bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak bencana alam Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/2024).
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin saat mengunjungi korban bencana alam Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa