SUKABUMIUPDATE.com - Polemik pengelolaan lahan parkir Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Karya Kencana Solusindo (KKS), Jumat (6/11/2026).
Penyerahan tersebut sekaligus mengakhiri sementara polemik antara PT KKS dan PT Berkah Safar yang sebelumnya sama-sama mengklaim memiliki hak dalam pengelolaan lahan parkir pasar tersebut. Kepastian pengelolaan itu disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdagin Kabupaten Sukabumi yang mewakili Kepala Disdagin Dani Tarsoni.
Dalam keterangannya, dia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah administratif sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan kerjasama pengelolaan parkir. Salah satunya mencabut surat pemutusan perjanjian kerjasama antara Pemkab Sukabumi dengan PT KKS tertanggal 29 Desember 2025.
Baca Juga: Produksi Jengkol Kabupaten Sukabumi Capai 10.193 Kuintal, Masuk 7 Besar di Jawa Barat
Pada saat bersamaan, pemerintah daerah juga melakukan pemutusan perjanjian kerjasama dengan PT Berkah Safar. Selanjutnya, Kamis 5 November 2026, Pemkab Sukabumi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT KKS untuk pengelolaan parkir Pasar Semi <odern Palabuhanratu.
"Untuk itu, terhitung hari ini tanggal 6 November 2026, PT KKS berhak untuk melakukan pengelolaan parkir Pasar Palabuhanratu sampai dengan berakhirnya masa perjanjian ini," ujarnya.
Kembalinya PT KKS sebagai pengelola parkir disambut positif pihak perusahaan. Direktur Operasional PT KKS, Abor menyebut keputusan tersebut menjadi titik akhir dari perjuangan perusahaan selama kurang lebih 10 bulan setelah putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Satoru Mochizuki Resmi Berpisah dengan Timnas Putri Indonesia, Tinggalkan Dua Gelar Piala AFF Wanita
Dia mengatakan, selama proses tersebut, PT KKS terus melakukan komunikasi dan menunggu kepastian dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan putusan pengadilan. "Selama 10 bulan kurang lebih setelah putusan Mahkamah Agung, kami selalu menunggu dan berharap meminta keadilan terhadap Dinas Perdagangan dan Perindustrian," kata Abor.
Menurutnya, kembalinya kepercayaan pemerintah daerah kepada PT KKS bukan semata-mata persoalan menang atau kalah dalam sengketa. Namun, menjadi momentum untuk membangun kembali pengelolaan parkir yang lebih baik.
"Alhamdulillah hasilnya mungkin masyarakat banyak, khususnya Palabuhanratu, umumnya Kabupaten Sukabumi, alhamdulillah kami PT KKS sudah mendapatkan keadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Gagal Hadapi Yordania, PSSI Lobi Hong Kong sebagai Lawan Timnas Indonesia di Jeda Internasional
Abor juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan parkir ke depan. Dia mengaku terbuka terhadap kritik maupun masukan, terutama menyangkut pelayanan dan komunikasi dengan pengguna jasa parkir.
"Kami akan bergandengan tangan dengan masyarakat, terus melakukan komunikasi bahwa KKS hari ini dipercaya kembali untuk melakukan pengelolaan lahan parkir yang ada di Pasar Semimodern di Palabuhanratu," ujarnya.
Terkait tarif parkir, Abor menyebut rencananya akan mengikuti besaran tarif yang selama ini telah diterapkan oleh pengelola sebelumnya, yakni PT Berkah Safar. Dia menjelaskan, penentuan tarif tersebut juga berkaitan dengan perhitungan biaya sewa lahan dan ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pengumuman Kehilangan Sertifikat Tanah di Kota Sukabumi
"Tarif mungkin sesuai seperti kemarin yang sudah dilaksanakan oleh Berkah Safar," jelasnya.
Sementara mengenai durasi kerja sama, Abor menyebut perjanjian pengelolaan parkir dengan Pemkab Sukabumi untuk sementara berada di kisaran lima tahun. Dia berharap kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah dapat dijawab melalui peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Manakala kinerja kami ada kekurangan, ada kealpaan, ada yang sifatnya kritik, sangat terbuka," pungkasnya.












