SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menginstruksikan seluruh kepala puskesmas untuk mendata warga dengan penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan agar pasien yang membutuhkan penanganan medis segera tetap mendapatkan bantuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, mengatakan pendataan tersebut menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan penanganan, pertama pasien dengan penyakit yang memerlukan perawatan berkelanjutan.
Penyakit yang menjadi perhatian di antaranya penyakit jantung, ginjal, HIV, tuberkulosis (TBC), hingga gizi buruk.
"Jadi yang penyakit katastropik itu ada yang penyakit jantung, ginjal, penyakit-penyakit yang lainnya lah, HIV, TBC, gizi buruk gitu ya. Tolong diinventarisir yang dampak penonaktifan. Kita insyaAllah akan hadir untuk membantu mereka gitu ya," kata Masykur, pada Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Mengering, Bilik Mandi hingga Lapang Bola Muncul di Tengah Sungai Cibuni Tegalbuleud Sukabumi
Ia menegaskan, Dinkes Kabupaten Sukabumi akan membantu mengusulkan kembali kepesertaan warga terdampak agar dapat diaktifkan kembali sesuai mekanisme yang berlaku. "Jadi intinya mah kita usulkan kembali dan kita aktifkan," ujarnya.
Masykur menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 210.000 orang. Salah satu faktor yang berkaitan dengan penonaktifan tersebut adalah perubahan desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pengelompokan desil tidak selalu sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi warga di lapangan. Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan kategori desil yang tercatat dapat mengajukan perubahan data melalui mekanisme yang tersedia.
Ia mencontohkan, warga yang layak masuk desil 1 sampai 5, tetapi tercatat pada desil 6 sampai 10, perlu mengupayakan pembaruan data agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Cuaca Jabar 9 Oktober 2026, Sukabumi Potensi Cerah hingga Berawan
"Jadi, kalau bisa sebelum mereka membutuhkan layanan kesehatan, itu desilnya harus dicek dulu," katanya.
Masykur juga meminta masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan, khususnya pasien dengan penyakit katastropik, agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, pasien dengan penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
"Kalau misalkan didapatkan yang desil 6 sampai 10 memang dampak dari penonaktifan, kemudian mempunyai penyakit katastropik ya, tadi silahkan koordinasi, laporkan, dan harus secepatnya dibantu gitu ya," pungkasnya. (Adv)















