Bantah Klaim Yayasan, Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi Soroti Akta Pinjam Bendera

Bantah Klaim Yayasan, Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi Soroti Akta Pinjam Bendera

Kuasa hukum mitra SPPG Nagrak Utara 3, M. Nurjaya, memberikan keterangan terkait sengketa legalitas dan pergantian yayasan dalam pengelolaan dapur MBG. (Sumber Foto: SU/Ibnu)

SUKABUMIUPDATE.com - Melalui kuasa hukumnya, Dewi Puspita selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, memberikan tanggapan atas klaim yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic terkait sengketa pengelolaan SPPG tersebut.

Dalam klarifikasinya, Kuasa hukum Dewi Puspita, M. Nurjaya, menyoroti Akta Perjanjian Pinjam Bendera/Legalitas Perusahaan Nomor 01 tertanggal 13 Oktober 2025 yang dinilainya bermasalah secara hukum.

Sengketa ini sebelumnya mencuat setelah Yayasan Mutiara Qolbu Islamic mengaku merasa didepak setelah SPPG Nagrak Utara 3 beroperasi. Pihak yayasan juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan untuk menelusuri persoalan tersebut.

Menanggapi klaim itu, Nurjaya menjelaskan bahwa persoalan kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat perlu dilihat berdasarkan dokumen perjanjian dan kontribusi masing-masing pihak. Salah satu dokumen yang menjadi sorotannya adalah akta perjanjian pinjam bendera yang dibuat di hadapan notaris Tri Eka Maya Dewi, S.H., M.Kn.

Baca Juga: Merasa Didepak setelah SPPG Beroperasi, Yayasan di Sukabumi Minta BGN Turun Tangan

Menurut Nurjaya, akta tersebut patut dipersoalkan karena, dalam pandangan hukumnya, perjanjian itu tidak memenuhi unsur sebab yang halal sebagai salah satu syarat sah perjanjian. Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menelaah hubungan hukum antara pihak-pihak yang bersengketa.

"Kami berkeyakinan bahwa akta yang dibuat itu batal demi hukum karena akta itu tidak memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu mengenai sebab yang halal," kata Nurjaya kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/10/2026).

Nurjaya juga menjelaskan persoalan lainnya yang berkaitan dengan surat kesepakatan fee tertanggal 15 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut, menurut keterangannya, terdapat skema perhitungan sebesar Rp300 dikalikan 3.500 siswa per hari dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya kesepakatan tersebut juga dipersoalkan karena dinilai tidak dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, persoalan itu perlu dilihat dalam konteks program yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Nurjaya kemudian menjelaskan kronologi pengajuan SPPG dari sisi kliennya. Menurut dia, Dewi Puspita pada awalnya berencana mengajukan diri sebagai mitra sekaligus pemilik fasilitas dapur melalui sebuah yayasan.

Namun, ia menyebut pengajuan tersebut tidak diterima oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memenuhi persyaratan administrasi.

"Awal mulanya itu klien kami ingin mengajukan sebagai yayasan sebagai mitra dan sekaligus sebagai pemilik fasilitas. Ternyata ditolak karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca Juga: Pria Asal Sukabumi Otaki Prostitusi Online Anak di Solo, Boyong Belasan Operator

Nurjaya mengatakan, setelah pengajuan tersebut ditolak, kliennya mencari mitra yayasan lain yang dinilai memenuhi persyaratan. Dalam proses itu, pihaknya kemudian bekerja sama dengan Yayasan Lentera Puspita Ilmu.

Menurutnya, yayasan tersebut telah mendapatkan identitas SPPG dan menjalani proses kerja sama dengan BGN sehingga proses verifikasi dapat dilanjutkan.

Ia menegaskan, posisi Dewi Puspita dalam skema yang berjalan sekarang adalah sebagai mitra pemilik fasilitas dapur, bukan sebagai yayasan sekaligus pemilik fasilitas.

"Jadi klien kami ini posisinya sebagai mitra pemilik dapur, bukan yayasan sekaligus pemilik dapur," kata Nurjaya.

Nurjaya juga menyinggung persoalan penggunaan legalitas yayasan yang menjadi salah satu pokok sengketa. Menurutnya, keputusan untuk tidak melanjutkan skema pinjam bendera sudah tepat karena ia menilai praktik tersebut tidak diperbolehkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

"Kami melihat bahwa tindakan klien kami yang memilih untuk tidak melanjutkan pinjam bendera dari Yayasan Mutiara Qolbu dalam program Makan Bergizi Gratis itu sudah tepat," ujarnya.

Terkait kontribusi dalam pendirian SPPG Nagrak Utara 3, Nurjaya menyatakan pembiayaan, persiapan administrasi, dan pembangunan fasilitas berasal dari kliennya sebagai investor.

Ia menilai Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tidak memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan fasilitas tersebut. Menurutnya, hubungan yang dipersoalkan berpusat pada penggunaan legalitas dan kesepakatan fee.

Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum Dewi Puspita. Penjelasan dari pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai kontribusi dan kesepakatan kedua pihak.

Nurjaya berharap klarifikasi tersebut dapat membantu masyarakat dan instansi terkait memahami duduk perkara sengketa SPPG Nagrak Utara 3.

Ia menyatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan persoalan tersebut apabila pihak yayasan melanjutkan langkah hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic menyatakan telah mengadukan persoalan legalitas SPPG Nagrak Utara 3 kepada BGN dan meminta penelusuran dokumen verifikasi lapangan. Persoalan tersebut kini memuat dua versi keterangan yang perlu diklarifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan pihak terkait.

Berita Terkini