UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Atur AI hingga Data Acuan Penyaluran Bansos

Sukabumiupdate.com
Selasa 06 Okt 2026, 15:12 WIB
UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Atur AI hingga Data Acuan Penyaluran Bansos

Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). (Sumber Foto: YouTube TV Parlemen)

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Keputusan krusial tersebut diambil setelah delapan fraksi di DPR menyetujui secara bulat laporan hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah. Rapat paripurna pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang langsung disambut seruan "Setuju" dari seluruh anggota dewan yang hadir, Selasa (6/10/2026).

Dikutip dari laman resmi DPR RI, UU SDI yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal ini dirancang untuk menetapkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai acuan tunggal perancangan pembangunan, kebijakan fiskal, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).

Selain itu, regulasi baru ini menjadi payung hukum pembentukan Lembaga Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Undang-undang ini juga memuat ketentuan pemanfaatan teknologi masa depan seperti blockchain dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI), arsitektur katalog data nasional, serta interoperabilitas data antarinstansi.

Baca Juga: Instruksi Prabowo, Para Menko dan Pimpinan Lembaga Mulai Pakai Mobil Dinas Maung

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, menegaskan regulasi ini tidak memusatkan basis data fisik pada satu lembaga, melainkan menyatukan standar tata kelola data dari kementerian pusat hingga pemerintah desa.

"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan, bantuan yang salah sasaran. Satu data adalah semangat bineka tunggal ika bahasa tata kelola produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya," ujar Sturman.

"Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta. Tetapi Indonesia baru akan bercahaya karena lilin-lilin di desa. Satu data Indonesia tidak akan bermakna jika hanya terang di pusat ia harus menyala di setiap desa," tambahnya.

Dalam penutup laporannya di rapat paripurna, Sturman menegaskan filosofi pembentukan undang-undang ini bermuara pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. "Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Susun RDTR Cicurug dan Sukaraja, Siapkan Kepastian Ruang untuk Investasi

Tak hanya mengatur tata kelola teknis dan audit kedaulatan data, UU SDI juga memuat sanksi pidana tegas terkait kejahatan serta pemalsuan data pada Pasal 129 hingga Pasal 135.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, memaparkan bahwa segala bentuk aksi serangan siber, sabotase, manipulasi, hingga peretasan Pusat Data Nasional (PDN) diancam dengan hukuman pidana berat.

"Diancam pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 8," kata Martin.

Martin menambahkan, undang-undang ini memberikan sanksi pemberatan pidana sebesar sepertiga bagi pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan yang melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 134. Sementara itu, aturan mengenai sanksi bagi korporasi diatur secara tersendiri.

"Pasal 135 terkait pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi," tutur Martin di Kompleks DPR RI, 5 Oktober 2026.

Sumber: Laman DPR RI/Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini