SUKABUMIUPDATE.com – AS (46), oknum wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ternyata merupakan residivis kasus serupa.
AS tercatat pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap pedagang di Pasar Cisaat serta sejumlah perusahaan di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada 2018 silam.
Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Kompol Aguk Khusaini membenarkan bahwa AS merupakan residivis kasus pemerasan.
“Iya benar (residivis), tahun 2018 di Cisaat,” kata Aguk saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga: Ancam Guru SD di Sukabumi, Oknum Wartawan Jadi Tersangka: Dijerat 2 Pasal KUHP
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor perkara 169/Pid.B/2018/PN Cbd, AS kala itu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Kemudian berdasarkan pemberitaan sukabumiupdate.com, AS yang saat itu berusia 38 tahun, ditangkap oleh Polsek Cisaat bersama seorang rekannya berinisial HD.
"Mereka (dua oknum wartawan) berhasil diamankan Polsek Cisaat karena berperilaku seperti preman yang memaksa kepada korbannya meminta sejumlah uang," ujar Kapolres Sukabumi Kota saat itu, AKBP Susatyo Purnomo kepada awak media, Rabu (28/3/2018).
Susatyo menuturkan, keduanya memeras pedagang di Pasar Cisaat dan sejumlah perusahaan dengan modus meminta dana partisipasi ulang tahun media.
Tidak hanya itu, mereka pun mengaku-ngaku telah bermitra dengan kepolisian hingga berani mengeluarkan kata-kata kasar yang mengancam korbannya untuk takut dan memberikan sejumlah uang.
Baca Juga: Peras Pedagang Pasar Cisaat Sukabumi, Sepak Terjang Oknum Wartawan Ini Berakhir di Sel
Dalam kasus terbaru, AS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap pihak sekolah di SDN 2 Sukaraja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) dan videonya kemudian beredar di media sosial. Dalam video itu, AS terlihat mendatangi lingkungan sekolah lalu marah-marah dan mengancam kepala sekolah lantaran uang kerjasama langganan media sebesar Rp100.000 belum bisa dicairkan oleh pihak sekolah.
Aksi tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Sukaraja. AS ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan sejak Senin (31/8/2026).
Kompol Aguk Khusaini mengatakan, penyidik menduga AS meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman. Atas perkara tersebut, AS disangkakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Tak hanya melakukan pemerasan dan intimidasi, dari hasil tes urine yang dilakukan Polsek Sukaraja bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK), AS juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.















