SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Eden Solihin, angkat bicara memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Nanang, warga Desa Sukaharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, ke Satreskrim Polres Sukabumi.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Cipeteuy, Desa Mekartanjung, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Eden secara tegas membantah tuduhan pengeroyokan maupun penggunaan benda keras dan batu dalam kejadian tersebut. Ia menyebut insiden itu murni perkelahian spontan yang dipicu persoalan komentar di media sosial.
Eden menjelaskan, persoalan bermula dari komentar akun media sosial Facebook bernama Aeni yang menurutnya dimiliki Nanang. Komentar Aeni di postingan akun facebook Edong Saja tersebut dianggap bernada penghinaan dan ancaman yang ditujukan kepada dirinya.
"Pemicunya ada komentar yang tidak menyenangkan dari akun Aeni milik Nanang atau yang akrab disapa Ocang. Komentarnya seperti ini, 'Takol tangkurak na lah si Eden teh, da moal sabaraha tanaganannges tua bangka kitu'. Kendati komentarnya sudah dihapus, kami sudah screenshot," kata Eden kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (22/8/2026).
Baca Juga: Diduga Aniaya Warga hingga Pingsan, Kades Mekartanjung Sukabumi Dipolisikan
Eden mengaku sama sekali tidak mengenal Nanang secara pribadi sebelum kejadian tersebut. Karena itu, ia mengaku terkejut ketika menemukan komentar yang ditujukan kepadanya.
“Komentar itu tidak pantas, padahal kami tidak kenal sama sekali dengan dia. Dia menyampaikan kata-kata seperti itu kepada saya,” ujarnya.
Komentar akun Facebook Aeni yang di screenshot oleh Eden. | Foto: Screenshot FB/Istimewa
Menurut Eden, pertemuannya dengan Nanang pada Jumat pagi terjadi secara kebetulan. Saat hendak bepergian, ia melihat seseorang yang sedang duduk di atas sepeda motor dan merasa wajah pria tersebut mirip dengan foto di akun Facebook "Aeni", Eden pun menghampirinya.
“Saya tanyakan kepadanya, ‘Oh, ini yang namanya Ocang, ya?’ Ocang itu nama panggilan, karena saya memang tidak tahu nama Nanang. Dia menjawab iya,” ungkapnya.
Setelah itu, kata Eden, keduanya sempat berbincang terkait komentar di media sosial. Namun situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling pukul.
"Kemudian secara refleks saya memukulnya. Setelah itu dia melakukan perlawanan. Jadi tidak ada rencana sebelumnya atau apa pun,” katanya.
Lebih lanjut, Eden menepis klaim yang menyebutkan ada pengeroyokan, pembenturan kepala ke tiang kayu, pelemparan batu, hingga korban pingsan.
“Tidak ada penganiayaan, tetapi ada perlawanan. Itu memang perkelahian, menggunakan tangan, saling adu jotos,” jelasnya.
“Tidak ada pengeroyokan, tidak menggunakan benda-benda keras, dan tidak ada yang sampai pingsan,” sambung Eden.
Menurut Eden, terdapat sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut dan siap memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses hukum.
“Bahkan ada saksi yang siap dihadirkan. Kami menceritakan apa adanya, tidak mengada-ada. Tidak ada indikasi lain,” tegasnya.
Baca Juga: Rocket Stove Mahasiswa KKN di Curugkembar Dibongkar, Pemdes dan Pembongkar Beda Keterangan Soal Izin
Eden juga mengaku telah menyampaikan persoalan komentar bernada ancaman tersebut kepada pihak Polsek Curugkembar sebelum insiden terjadi.
Terkait ancaman di media sosial, Eden mengaku sebelumnya telah mengadukan hal tersebut ke Polsek Curugkembar melalui telepon. Mengingat Nanang kini menempuh jalur hukum ke Polres Sukabumi, Eden menyatakan kesiapannya untuk melaporkan balik Nanang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sebelumnya kejadian itu kami sempat mengadu ke Polsek Curugkembar melalui telepon. Kami menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa ada ancaman seperti ini, ada kata-kata seperti ini,” ujarnya.
“Kalau dia (Nanang) menuntut, saya juga mungkin akan melaporkan. Karena ada kata-kata seperti itu, seperti ada ancaman. Itu kan termasuk Undang-Undang ITE,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nanang mengaku mengalami luka di bagian kepala dan tangan, serta sempat kehilangan kesadaran seusai insiden tersebut. Didampingi kakaknya, Roni Permana, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) HMI Cabang Sukabumi, Nanang mendatangi Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Direktur Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat LKBH HMI Cabang Sukabumi, Cesar Al Munir, mengatakan pihaknya akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai.
“Hari ini sudah diperiksa sama penyidik dan kami mendampingi juga sampai nanti gelar perkara di pengadilan karena ini oleh pejabat publik, Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi,” kata Cesar.
Sementara itu, Roni Permana membenarkan adiknya mengalami luka akibat kejadian tersebut.
"Di antaranya kepala dan tangan. Di bagian kepala masih terasa sakit. Tadi sampai sempat pingsan di dalam mobil," ujar Roni.
Roni juga mengaku mendapat informasi dari adiknya bahwa kepala korban sempat dibenturkan ke tiang warung dan dilempari batu.
"Didagorkan ke kayu, dihantamkan ke tiang warung. Sama dilempar batu," katanya.
Menurut Roni, tidak ada persoalan pribadi antara Nanang dan Eden sebelum kejadian itu terjadi.
“Ya menurut adik, tidak ada. Tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara objektif dan profesional.
“Saya ini selaku mungkin kakak korban, saya kepada pihak kepolisian dan pihak APH minta diproses secara hukum seadil-adilnya. Terus Kepala Desa tersebut, Pak Bupati segera minta dipecat. Itu sosok pemimpin itu sebagai contoh masyarakat yang benarlah. Itu tidak benar itu,” kata Roni.














