SUKABUMIUPDATE.com – Perjuangan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) hingga kini masih terus berjalan. Secara administratif, wilayah yang diproyeksikan menjadi daerah otonom baru (DOB) tersebut dinilai telah memiliki sejumlah kesiapan. Namun, proses pemekaran masih terkendala moratorium pembentukan DOB yang diterapkan pemerintah pusat.
Wakil Ketua Dewan Presidium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, Dadang Sopandi, mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah terus mendorong agar proses pemekaran dapat dilanjutkan. Menurutnya, dari sisi dukungan pemerintah daerah, tidak terdapat persoalan berarti.
“Kita tidak diam, bahkan masih banyak yang harus dilakukan dan didorong bersama-sama dengan pemerintah daerah. Bupati sebenarnya sudah ada, tidak ada kesulitan. Di pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi sudah tidak ada kesulitan mendukung atas lahirnya atau terbentuknya Sukabumi Utara,” kata Dadang, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dadang, persoalan utama saat ini justru berada pada kebijakan pemerintah pusat yang masih memberlakukan moratorium DOB. Karena itu, perjuangan tidak hanya dilakukan di tingkat daerah, tetapi juga diarahkan pada kebijakan nasional yang menjadi dasar pembentukan daerah otonom baru.
Baca Juga: Si Jago Merah Lahap 10 Hektare Lahan di Ciemas Sukabumi, 500 Pohon Kelapa Ikut Terbakar
Ia menyebut pihaknya tengah mendorong pembahasan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan desain besar penataan daerah secara nasional, yakni RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah dan Desain Penataan Daerah.
“Yang jadi persoalan hari ini Sukabumi begitu muncul DOB adalah moratorium. Nah, moratorium itu kita lagi berjuang, berupaya untuk memunculkan dua RPP ini,” ujarnya.
Dadang mengatakan pembahasan kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya agar regulasi penataan daerah dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, menurutnya, dinamika politik nasional saat ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat untuk membuka kembali keran pembentukan DOB.
“Kelihatannya pemerintah pusat itu masih menutup karena dinamika politik yang saat ini belum tepat momennya, karena momen politik semakin meningkat,” katanya.
Meski demikian, Dadang menegaskan perjuangan pemekaran di tingkat daerah tetap harus berjalan. Menurutnya, presidium tidak bisa hanya menunggu kebijakan pemerintah pusat, tetapi harus terus bergerak bersama pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
Ia menyebut sejumlah komunikasi juga telah dilakukan dengan partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dinilai penting agar unsur masyarakat yang diwakili presidium dapat berjalan bersama pemerintah dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan pembentukan daerah baru.
“Harus bersama-samalah antara legislatif, eksekutif dengan unsur masyarakat. Unsur masyarakat ini yang diwakili oleh presidium,” ujarnya.
Dadang menilai secara administratif Sukabumi Utara sudah memiliki kesiapan untuk menjadi daerah otonom baru. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan lebih lanjut apabila pemerintah pusat nantinya membuka kembali pembentukan DOB.
Baca Juga: Bugel di Muara Cikaso Sukabumi: Air Naik 10-15 Cm per Hari, Ini Tanda-tanda Pecahnya
Salah satunya berkaitan dengan cakupan wilayah. Dadang menyebut wilayah yang diproyeksikan masuk Kabupaten Sukabumi Utara berjumlah 21 kecamatan yang berasal dari beberapa daerah pemilihan di wilayah utara Kabupaten Sukabumi.
“Kalau Sukabumi Utara ini jumlahnya 21 kecamatan,” katanya.
Menurut Dadang, persoalan batas wilayah juga masih membutuhkan perhatian karena terdapat wilayah yang secara administratif berpotensi terpisah akibat batas daerah. Ia mencontohkan wilayah di Kecamatan Cikembar yang menurutnya memiliki kampung dengan batas wilayah yang perlu mendapat penanganan khusus.
“Yang jadi penanganan khusus itu ada kampung terpisah, ada desa terpisah, ada kecamatan yang terpisah. Karena batas wilayahnya memotong kampung,” ujarnya.
Terlepas dari persoalan tersebut, Dadang kembali menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, aspirasi tersebut telah diperjuangkan selama puluhan tahun dan berangkat dari kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Ini bukan syahwat politik, bukan syahwat hanya segelintir orang, tetapi ini menjadi sebuah kebutuhan,” tegasnya.
Baca Juga: Insiden Mobil Mundur di Jalan Selabintana Sukabumi, Seorang Pria Terkapar di Bahu Jalan
Menurut Dadang, luas wilayah Kabupaten Sukabumi saat ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pemekaran dinilai diperlukan. Kabupaten Sukabumi memiliki 47 kecamatan dan ratusan desa sehingga pengawasan serta pelayanan pemerintahan dinilai menjadi tantangan tersendiri.
“Siapapun yang jadi pimpinan di Kabupaten Sukabumi dengan luas wilayah kayak begini beratlah kalau satu administrasi,” katanya.
Ia menilai pembentukan daerah baru nantinya dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan. Dengan wilayah yang lebih kecil, pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif.
“Tujuan pemekaran itu sebenarnya speed of control. Kita terlalu jauh. Seorang bupati harus mengontrol 381 desa, 47 kecamatan. Impossible kalau seorang bupati melakukan kontrol yang kuat,” ujarnya.
Karena itu, menurut Dadang, apabila nantinya Kabupaten Sukabumi Utara benar-benar terbentuk, pemerintah baru harus memiliki visi yang sejalan dengan tujuan awal perjuangan pemekaran, yakni mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap proses yang selama ini diperjuangkan tidak berhenti hanya pada terbentuknya daerah administratif baru, tetapi benar-benar menghasilkan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan lebih dekat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Artinya, butuh sosok-sosok yang memiliki sebuah mimpi, bagaimana bisa melakukan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.













