SUKABUMIUPDATE.com - Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara kembali mendapat angin segar. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya untuk mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi sebagai langkah lanjutan menuju pemekaran wilayah tersebut.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/6/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sukabumi, Boyke Wartadinata, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya siap mengakomodasi permohonan Presidium Sukabumi Utara, terutama terkait percepatan pemenuhan data kapasitas daerah yang menjadi salah satu syarat administratif pembentukan daerah otonomi baru.
Baca Juga: Sekeluarga Muntah-muntah Usai Minum Susu MBG B3 di Sukabumi, SPPG Ungkap Prosedur Penanganan
"Setelah mendengarkan audiensi, pada prinsipnya kami akan mengakomodir permohonan dari pihak presidium, terutama bagaimana percepatan pemenuhan secara administrasi terkait kapasitas daerah. Melalui beberapa perangkat daerah, khususnya Bapperida, kami akan melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ujar Boyke.
Menurutnya, salah satu hal yang harus segera dipenuhi adalah pembaruan data kapasitas daerah yang menjadi indikator penting dalam proses pengajuan CDOB. Namun demikian, percepatan administrasi tersebut bukan satu-satunya faktor penentu.
"Kita juga masih menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat. Itu berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah yang hingga saat ini belum disahkan," jelasnya.
Boyke menerangkan, moratorium pemekaran daerah diberlakukan pemerintah pusat sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, daerah-daerah yang telah mengusulkan pemekaran, termasuk Sukabumi Utara, masih menunggu regulasi tersebut sebagai pintu masuk dibukanya kembali kebijakan pemekaran wilayah.
Meski demikian, Pemkab Sukabumi tetap berupaya melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Terlebih, data yang pernah diajukan beberapa tahun lalu perlu diperbarui menyesuaikan perkembangan wilayah, jumlah penduduk, hingga pertumbuhan ekonomi.
"Data kapasitas daerah sebenarnya pernah terpenuhi, bahkan mencapai angka di atas 430. Namun sekarang harus dilakukan pembaruan karena ada dinamika regulasi, pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, dan perkembangan ekonomi lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Mati Lampu Berlanjut, Minta Maaf! Dirut PLN Ungkap Pemicu Pemadaman Listrik Pulau Jawa
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa secara substansi tidak ada kendala berarti dalam proses pengajuan CDOB Kabupaten Sukabumi Utara. Sebagian besar persyaratan bahkan telah dipenuhi sejak beberapa tahun lalu.
"Persetujuan DPRD Kabupaten bersama Bupati sudah selesai, persetujuan DPRD Provinsi bersama Gubernur juga sudah selesai. Tinggal melakukan updating beberapa persyaratan administrasi terkait kapasitas daerah sesuai aturan terbaru," kata Iwan.
Ia menyebutkan, DPRD telah mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pembaruan data mulai pekan depan agar seluruh dokumen siap ketika moratorium pemekaran dicabut pemerintah pusat.
Baca Juga: Telusuri Kelalaian? Tim Identifikasi Polres Sukabumi Olah TKP KA Pangrango Tabrak Truk di Cibadak
"Kalau PP itu sudah turun, berarti moratorium otomatis dicabut. Karena itu kita harus menyiapkan semua data yang diperlukan dari sekarang," ujarnya.
Iwan juga mengapresiasi konsistensi Presidium Sukabumi Utara yang terus mengawal proses pemekaran. Menurutnya, semangat masyarakat menjadi dorongan kuat bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mempercepat berbagai tahapan yang diperlukan.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi perjuangan Presidium Sukabumi Utara. Semangat mereka menjadi energi bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus mendorong agar proses ini bisa berjalan lebih cepat," tandasnya.


