Perumdam TJM Sukabumi Edukasi Pelanggan Soal Skema Tagihan, Hak, dan Kewajiban

Sukabumiupdate.com
Selasa 06 Okt 2026, 12:14 WIB
Perumdam TJM Sukabumi Edukasi Pelanggan Soal Skema Tagihan, Hak, dan Kewajiban

Kantor Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Dok Perumdam TJM Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi mengajak pelanggan memahami mekanisme tagihan air, termasuk komponen tarif, biaya administrasi, serta hak dan kewajiban selama menjadi pelanggan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi, Tellyana Demorani, Senin (5/10/2026).

Tellyana menjelaskan, untuk ketentuan pemakaian 0 sampai 10 meter kubik, tarif air yang berlaku sebesar Rp7.800 per meter kubik. Jika dihitung sampai batas 10 meter kubik, nilainya menjadi Rp78.000.

Selain tarif pemakaian, terdapat biaya administrasi sebesar Rp17.500. Dengan demikian, total tagihan untuk ketentuan tersebut menjadi Rp95.500.

“Kalau misalnya dari 0 sampai 10 kubik itu kan Rp7.800 dikali 10 jadi Rp78.000. Kemudian adminnya itu Rp17.500, jadi totalnya itu Rp95.500 untuk pemakaian 0 sampai 10 kubik,” kata Tellyana, Selasa (6/10/2026).

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan Perumda TJM. Penghitungan 0 sampai 10 meter kubik tetap menjadi dasar tarif meskipun air tidak digunakan.

“Jadi 0 sampai 10, dipakai atau tidak dipakai hitungannya tarifnya seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: 36 Tahun Perumdam TJM, Bupati Sukabumi Dorong Layanan Air Makin Profesional

Diatur dalam Perjanjian Pelanggan

Menurut Tellyana, ketentuan tarif tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Surat Perjanjian Pelanggan (SPL) yang diberikan ketika pelanggan melakukan pemasangan sambungan baru.

Dokumen tersebut memuat ketentuan yang perlu dipahami pelanggan, termasuk mengenai tarif serta hak dan kewajiban selama menjadi pelanggan Perumdam TJM.

“Ketika pelanggan yang mengajukan permohonan pemasangan baru, setiap pemasangan baru itu diberikan SPL, Surat Perjanjian Pelanggan. Di situ sebenarnya sudah dijabarkan mengenai tarif,” katanya.

Karena itu, pelanggan diimbau membaca kembali SPL yang telah diterima agar memahami ketentuan yang berlaku.

Biaya Administrasi untuk Pemeliharaan

Tellyana juga menjelaskan mengenai biaya administrasi sebesar Rp17.500 yang menjadi salah satu komponen dalam tagihan pelanggan.

Biaya tersebut dialokasikan untuk kebutuhan pemeliharaan layanan, termasuk penggantian meter air yang mengalami kerusakan, kebocoran pada instalasi sebelum meter pelanggan, serta kebutuhan pemeliharaan lainnya yang menjadi tanggung jawab Perumdam TJM.

Untuk penggantian meter yang menjadi tanggung jawab perusahaan, pelanggan tidak kembali dikenakan biaya.

“Admin itu alokasinya untuk apa? Itu untuk pemeliharaan termasuk kalau ketika water meter pelanggan itu rusak. Itu kan wajib kita ganti,” ujarnya.

Ada Hak Pelanggan Jika Air Tidak Mengalir

Selain kewajiban membayar tagihan, pelanggan juga memiliki hak ketika tidak mendapatkan layanan air.

Tellyana mengatakan pelanggan dapat mengajukan pengaduan apabila pelayanan air tidak tersedia. Pengaduan tersebut nantinya ditindaklanjuti dengan pengecekan kondisi pelayanan di lokasi.

“Kalau misalnya tidak ada airnya, ada hak konsumen untuk mengajukan. Ada pasal-pasalnya yang jika misalnya tidak terlayani, dalam artian airnya tidak ada, itu ada lagi hak konsumen untuk mengajukan,” katanya.

Dengan demikian, pelanggan yang merasa tidak mendapatkan layanan air dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada Perumda TJM untuk dilakukan pengecekan.

Baca Juga: Untuk Warga Sukabumi: Cara Ajukan Bantuan Air Bersih ke Perumdam TJM Saat Kemarau

Tarif Belum Naik Sejak 2022

Terkait dasar pemberlakuan tarif, Tellyana mengatakan ketentuan tersebut tidak ditetapkan secara sepihak oleh Perumdam TJM.

Tarif mengacu pada Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 900.1.13.2/Kep.904-Ekon/2025 dan ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah selaku pemilik perusahaan.

Menurut Tellyana, keputusan tersebut tidak menaikkan tarif yang sebelumnya telah berlaku. Tarif terakhir ditetapkan pada 2022 dan belum mengalami kenaikan hingga saat ini.

“Dari terakhir tarif itu dikeluarkan tahun 2022, empat tahun kita enggak naik-naik tarif,” ujarnya.

Di sisi lain, Perumdam TJM mengingatkan pelanggan untuk disiplin memenuhi kewajiban pembayaran rekening air. Kedisiplinan pembayaran diperlukan agar pelanggan terhindar dari penutupan hingga pencabutan sambungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perumdam TJM juga mengajak pelanggan memahami hak dan kewajibannya sejak awal menjadi pelanggan.

“Kami berharap penjelasan ini membantu pelanggan memahami penghitungan tagihan, biaya administrasi, serta hak ketika layanan air tidak tersedia,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini