Cikole dan Cibeureum Paling Banyak, Pengungkapan Peredaran Narkoba di Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 03 Agu 2026, 20:45 WIB
Cikole dan Cibeureum Paling Banyak, Pengungkapan Peredaran Narkoba di Kota Sukabumi

Ilustrasi pelaku narkoba (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Cikole dan Cibereum menjadi kecamatan di Kota Sukabumi dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba tertinggi. Sepanjang periode April hingga 30 Juli 2026, Polres Sukabumi Kota ringkus 43 tersangka, kurir maupun pengedar berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan puluhan tersangka ini terlibat dalam 36 kasus yang diungkap. 24 kasus merupakan penyalahgunaan sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, dan tujuh kasus obat keras terbatas.

Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,24 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, serta 27.561 butir obat keras terbatas.

Baca Juga: Pemprov Ambil Alih MTQ Jabar 2026, Pembukaan Digelar di Gedung Sate

Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota turut mengamankan 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba, serta uang tunai sebesar Rp460.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Menurut Sentot, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000. Dari jumlah tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Baca Juga: Juli 2026 Layanan Lapor Kota Sukabumi Terima 13 Aduan: Perbaikan Jalan Mendominasi

Pengungkapan kasus dilakukan di 36 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus. Disusul Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh dengan masing-masing empat kasus.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian di antaranya diduga telah beroperasi hingga satu tahun. Dari sisi usia, mayoritas pelaku berusia di atas 30 tahun.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini