Tarif Tanpa Karcis di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Soroti Dugaan Pungli

Sukabumiupdate.com
Jumat 17 Apr 2026, 20:00 WIB
Tarif Tanpa Karcis di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Soroti Dugaan Pungli

Portal Masuk Pantai Taman Pandan Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang).

SUKABUMIUPDATE.com - Objek wisata Pantai Taman Pandan yang berlokasi di Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, diduga dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum yang berjaga di pintu masuk. Warga setempat mengeluhkan adanya penarikan biaya tanpa disertai karcis resmi.

Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu warga setempat, Yandi, mengaku mengalami langsung kejadian yang dinilai janggal saat berkunjung ke lokasi tersebut pada Jumat (17/4/2026) sore.

Yandi menuturkan, saat itu dirinya bersama keluarga menggunakan sepeda motor hendak berwisata ke Pantai Taman Pandan. Namun, ketika melintas di portal masuk, ia diberhentikan oleh petugas dan dimintai sejumlah uang.

“Saya sudah bilang kalau saya warga Kedusunan Cibuluh, Desa Cikangkung. Tapi tetap diminta bayar,” ungkap Yandi kepada Sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Bangunan SDN Kaum Rusak dan Bahayakan Siswa, Disdik Sukabumi Terjunkan Tim ke Lokasi

Meski merasa keberatan, ia akhirnya memberikan uang sebesar Rp5.000. Namun, ia mengaku tidak menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

“Setelah saya kasih uang, tidak dikasih karcis. Itu yang bikin saya janggal,” tambahnya.

Menurut Yandi, kejadian tersebut patut diduga sebagai praktik pungli, terlebih jika terjadi berulang kepada pengunjung lain, termasuk warga lokal. Ia menduga praktik serupa bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut.

“Rp5.000 memang kecil, tapi kalau dikalikan puluhan motor setiap hari, jumlahnya cukup besar. Apalagi kalau terus terjadi,” katanya.

Baca Juga: Sekawanan Kambing Jadi Pemandangan Unik Pengendara di Jalur Ciracap Sukabumi

Ia pun mempertanyakan kebijakan tersebut, khususnya bagi warga asli Desa Cikangkung yang ingin menikmati destinasi wisata di wilayahnya sendiri.

“Kalau warga desa sendiri mau ke pantai di wilayahnya, masa harus bayar ke oknum yang tidak jelas?” ujarnya.

Kondisi ini dinilai memprihatinkan, mengingat Pantai Taman Pandan merupakan salah satu destinasi wisata alam unggulan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Dugaan pungli tersebut dikhawatirkan dapat mencoreng citra pariwisata daerah serta merugikan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Desa Cikangkung, Herlan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tiket masuk ke kawasan Pantai Taman Pandan sebenarnya sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Desa (Perdes).

“Tiket resmi sudah ada, untuk sepeda motor Rp5.000 dan kendaraan roda empat Rp10.000,” jelasnya.

Baca Juga: Banjir Bandang di Jalur Nasional Sukabumi–Cianjur, Isu Alih Fungsi Lahan Disorot

Namun, ia menegaskan bahwa setiap pungutan resmi seharusnya disertai dengan karcis sebagai bukti pembayaran. Jika tidak, maka hal tersebut patut diduga sebagai pungutan liar.
“Kalau masuk Pantai Taman Pandan tidak dikasih karcis, berarti itu pungli,” tegas Herlan.

Ia juga menambahkan, dalam beberapa kegiatan seperti pentas musik di kawasan tersebut, pihak desa tidak pernah mengeluarkan karcis maupun bertanggung jawab atas penarikan biaya oleh pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Pantai Taman Pandan maupun instansi terkait mengenai dugaan pungutan liar tersebut.

 

Berita Terkait
Berita Terkini