Karcis Wisata Pantai Taman Pandan Sukabumi Ditarik Sementara Buntut Dugaan Pungli

Sukabumiupdate.com
Minggu 19 Apr 2026, 13:48 WIB
Karcis Wisata Pantai Taman Pandan Sukabumi Ditarik Sementara Buntut Dugaan Pungli

Karcis atau tiket tanda masuk kawasan wisata Pantai Taman Pandan Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Taman Pandan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, belum menemukan titik terang.

Upaya mediasi yang diinisiasi Pemerintah Desa (Pemdes) Cikangkung bersama unsur Forkopimcam Ciracap menemui jalan buntu setelah pihak pengelola mangkir dari pertemuan, Minggu (19/4/2026).

Agenda rapat yang digelar di Aula Desa Cikangkung tersebut sejatinya bertujuan untuk mengklarifikasi legalitas tiket masuk wisata yang dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Meskipun telah mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2026, praktik di lapangan dinilai masih menyisakan banyak persoalan.

Baca Juga: Pilu Kurir Paket di Sukabumi: Sudah Harus Talangi COD, Malah Diintimidasi dan Diancam UU ITE

Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Forkopimcam Ciracap, Kepala Desa Cikangkung, BPD, hingga Bhabinkamtibmas. Namun, kursi pihak pengelola tetap kosong hingga rapat dinyatakan batal.

Kasi Trantib Kecamatan Ciracap, Bahum Zaenal Abidin, mengatakan bahwa forum tersebut sedianya menjadi ruang dialog bersama guna mengurai persoalan yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait pengelolaan  parkir dan legalitas di kawasan wisata.

“Kami ditugaskan oleh pimpinan untuk duduk bersama mencari akar permasalahan kaitan dugaan Pungli. Yang menjadi perhatian bukan tempat wisatanya, tetapi pengelolaan parkir di lokasi tersebut, termasuk legalitasnya,” ujar Bahum kepada Sukabumiupdate.com.

Ia menambahkan, pihak kecamatan telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan pengelola, termasuk menyampaikan berbagai informasi dan arahan dari pemerintah daerah.

“Kami sudah mengundang pihak pengelola, baik dari panitia maupun Pokdarwis, namun sampai saat ini belum hadir. Padahal kami ingin ke depan pengelolaan ini bisa lebih tertib dan berkontribusi, tidak hanya untuk PAD desa, tetapi juga PAD kabupaten,” lanjutnya.

Baca Juga: Tarif Tanpa Karcis di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Soroti Dugaan Pungli

Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan panduan terkait pengelolaan parkir di kawasan wisata, termasuk melalui surat edaran Bupati Sukabumi. Namun, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi sebenarnya.

“Informasi yang disampaikan di forum koordinasi terlihat baik, tapi kenyataannya di lapangan belum sesuai. Bahkan terkait dasar hukum seperti Perdes, ketika dicek tidak rinci mengatur pembagian maupun pengelolaan secara jelas,” tegas Bahum.

Sementara itu, Kepala Desa Cikangkung, Sapudin, menyayangkan ketidakhadiran pihak pengelola dalam agenda penting tersebut. Ia menyebut, pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas viralnya dugaan pungli di kawasan Pantai Taman Pandan.

“Hari ini sebenarnya kami akan melakukan pertemuan atas viralnya dugaan pungli di Taman Pandan. Kami sudah mengundang pengelola melalui telepon, namun tidak diindahkan,” kata Sapudin.

Sebagai langkah sementara, lanjutnya, Pemerintah Desa Cikangkung bersama BPD dan diketahui Forkopimcam memutuskan untuk menarik sementara karcis yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihak desa.

“Atas persetujuan BPD dan diketahui Forkopimcam, karcis yang dikeluarkan Pemdes sementara kami tarik sebelum adanya pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pemerintah berharap, pihak pengelola dapat segera membuka komunikasi dan bersikap kooperatif agar polemik ini tidak berlarut-larut serta pengelolaan wisata di Kecamatan Ciracap dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Berita Terkait
Berita Terkini