SUKABUMIUPDATE.com – Seorang pelajar asal Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, mengalami luka robek di wajah setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang. Peristiwa tersebut kini tengah diselidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Pasirsawo Babakan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon. Korban berinisial DAM (15 tahun), diduga dikeroyok saat dalam perjalanan pulang usai bermain futsal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada pipi kanan, luka pada bibir, luka gores di bahu kanan, serta memar di bagian kepala dan kedua lengan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Jampangkulon.
Iptu Dudi memastikan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut.
"Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta identifikasi terhadap para terduga pelaku. Satreskrim Polres Sukabumi berkomitmen mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh dan akan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (24/7/2026).
Menurut Dudi, penyidik telah menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta visum et repertum terhadap korban, serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.
Korban saat mendapatkan penanganan medis. | Foto: tangkapan layar video
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
"Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok yang harus mendapatkan perhatian khusus. Kami memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan," kata Ilham.
Baca Juga: Isi Putusan Sengketa Lahan Stasiun KA Cicurug Sukabumi, PT GCO Dihukum Bayar Rp1,2 Miliar
"Masyarakat dihimbau tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian. Apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut, kami mengharapkan dapat segera menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan kasus," tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut untuk segera menyampaikan keterangan kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan kasus.
Polres Sukabumi memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai hasil penyidikan yang berlangsung.















