SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya menuntaskan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di berbagai wilayah. Hingga tahun 2026, masih terdapat puluhan ribu unit RTLH yang membutuhkan bantuan perbaikan.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Kabid Perkim) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Rudi AB, mengatakan berdasarkan hasil pendataan sejak 2013 hingga 2026 tercatat sebanyak 47.123 unit RTLH di Kabupaten Sukabumi.
"Dari jumlah tersebut, pemerintah telah membantu pembangunan dan perbaikan sebanyak 25.396 unit. Sehingga sampai hari ini masih tersisa 21.727 unit yang diusulkan untuk ditangani," ujar Rudi kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Sungai Keruh, Warga Neglasari Sukabumi Geruduk Tambang Emas: Kami Butuh Air Saat Kemarau
Menurutnya, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena belum seluruh RTLH di desa-desa terdata secara menyeluruh. Pemerintah daerah berencana melakukan verifikasi ulang untuk memperoleh data yang lebih akurat.
Rudi menjelaskan, penanganan RTLH tidak mungkin hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih di tengah kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 yang cukup terbatas. Tahun ini, Pemkab Sukabumi menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar yang dikelola Dinas Perkim untuk program tersebut.
Karena itu, Pemkab Sukabumi juga terus mengusulkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat guna mempercepat penanganan RTLH.
Baca Juga: Truk Fuso Terguling hingga Tutup Total Jalur Cisolok–Bayah, Sopir Alami Patah Kaki
"Selain itu, kami membuka kesempatan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga non-pemerintah, perusahaan swasta, korporasi, komunitas, maupun lembaga lainnya baik dari dalam maupun luar negeri untuk ikut berkontribusi dalam penanganan RTLH di Kabupaten Sukabumi," katanya.
Rudi menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, besaran bantuan RTLH ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Pada tahun 2025, berdasarkan Keputusan Bupati tentang Sasaran dan Besaran Nilai Bantuan Program RTLH pada APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit. Rinciannya, Rp17,5 juta untuk material bangunan, Rp2 juta untuk upah pekerja, dan Rp500 ribu untuk operasional serta penyusunan dokumen oleh LPM.
Baca Juga: Nusa Putra Jadi Salah Satu Kampus Terbaik Jawa Barat di THE Sustainability Impact Ratings 2026
Sepanjang tahun 2025, capaian pembangunan RTLH di Kabupaten Sukabumi mencapai 989 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 779 unit yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain program RTLH, pada tahun 2026 Pemkab Sukabumi juga memfokuskan perhatian pada pembangunan rumah pasca bencana dan rumah relokasi bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Program tersebut dilaksanakan dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan dari kalangan industri maupun lembaga non-pemerintah. Saat ini progres pembangunan rumah relokasi pascabencana telah berjalan hampir mencapai 40 persen.
Baca Juga: 107 Wisudawan Al Umanaa: Raih Prestasi Nasional, Tembus PTN Favorit dan Wakafkan Rp95 Juta
Beberapa lokasi yang menjadi prioritas pembangunan di antaranya Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu sebanyak 84 unit rumah. Selanjutnya, lokasi bencana di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung sebanyak 64 unit, serta Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit rumah.
Rudi berharap seluruh pihak dapat terus memberikan dukungan agar program penanganan RTLH dan pembangunan rumah relokasi pascabencana dapat berjalan optimal.
"Kami mohon doa restu dan dukungan dari seluruh pihak untuk bersama-sama menuntaskan program RTLH dan rumah khusus relokasi bencana bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.



