SUKABUMIUPDATE.com - Seorang perempuan berinisial Y (20), warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, tengah menjalani pendampingan hukum terkait dugaan penelantaran oleh mantan suami yang dialaminya sejak masa kehamilan hingga setelah melahirkan. Kasus tersebut saat ini didampingi Kantor Hukum MFPS dan masih dalam tahap pengumpulan data serta pendalaman fakta.
Managing Partner MFPS, Ferry Permana, mengatakan langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah mengajukan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi agar korban mendapatkan pendampingan psikologis.
"Untuk saat ini kami melaksanakan pengaduan ke DP3A agar klien kami mendapatkan konseling. Klien kami mengalami trauma terkait peristiwa yang dialaminya," kata Ferry kepada sukabumiupdate.com, Rabu (24/6/2026).
Menurut Ferry, pengaduan tersebut telah disampaikan melalui UPTD wilayah utara DP3A. Saat ini korban diketahui tinggal bersama keluarganya dan tengah menjalani proses pemulihan.
Baca Juga: Nusa Putra Jadi Salah Satu Kampus Terbaik Jawa Barat di THE Sustainability Impact Ratings 2026
Selain pendampingan psikologis, pihaknya juga sedang mengkaji berbagai aspek hukum yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, untuk sementara waktu, fokus pendampingan masih diarahkan pada dugaan penelantaran terhadap ibu dan anak.
"Untuk saat ini kami fokus pada dugaan penelantaran terhadap ibu dan anak. Kami belum masuk ke persoalan lain," ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada tim pendamping, Y diketahui pernah menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial N (mantan suaminya). Dari hubungan tersebut, korban kemudian hamil.
Ferry menjelaskan, menurut pengakuan korban, saat usia kehamilan sekitar satu hingga dua bulan, ia sempat diminta untuk menggugurkan kandungannya. Namun, kehamilan tersebut tetap dipertahankan hingga proses persalinan.
Baca Juga: 107 Wisudawan Al Umanaa: Raih Prestasi Nasional, Tembus PTN Favorit dan Wakafkan Rp95 Juta
Korban juga mengaku sempat menjalani pernikahan siri dengan pria berinisial N saat usia kandungan memasuki sekitar empat bulan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, hubungan tersebut tidak berlangsung lama karena dalam waktu seminggu, korban kemudian diceraikan.
Meski demikian, Ferry menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan harus diverifikasi lebih lanjut.
"Kami masih melakukan identifikasi dan pengumpulan informasi dari klien kami. Prinsip kuasa hukum tidak bisa langsung mempercayai seluruh keterangan klien tanpa didukung bukti. Karena itu kami melakukan pendalaman secara hati-hati agar persoalannya dapat dipahami secara utuh," katanya.
Ferry mengungkapkan, bayi yang dilahirkan korban sempat menjalani perawatan medis akibat mengalami gangguan kesehatan. Namun, bayi tersebut meninggal dunia saat berusia 29 hari.
Baca Juga: Nusa Putra Masuk Daftar Universitas Terbaik Dunia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berdasarkan keterangan korban, terdapat dugaan bahwa pria yang disebut sebagai ayah biologis anak tersebut yakni N tidak menjalankan tanggung jawab sebagaimana yang diharapkan korban selama masa kehamilan maupun setelah anak lahir.
Meski begitu, Ferry menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan hukum terkait dugaan tersebut karena masih memerlukan data dan bukti tambahan.
"Kami belum menyimpulkan apa pun. Semua masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan bukti," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak MFPS juga belum melakukan komunikasi maupun meminta klarifikasi kepada pria berinisial N. Fokus utama pendampingan masih diarahkan pada pemulihan kondisi psikologis korban.
"Nanti kami akan mempertimbangkan komunikasi dengan pihak yang disebut dalam keterangan klien. Saat ini kami lebih memprioritaskan pemulihan korban," kata Ferry.
Menurut Ferry, harapan korban dalam perkara tersebut tidak semata terkait proses hukum, tetapi juga adanya perhatian dan tanggung jawab terhadap peristiwa yang dialaminya.
Ia berharap instansi terkait dapat memberikan pendampingan yang dibutuhkan korban agar proses pemulihan berjalan optimal.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial N belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan pengakuan korban.



