SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang polemik mencuat usai viralnya video seorang pria berpakaian minim dalam acara adat di Kasepuhan Gelar Alam. Situasi kian memanas setelah muncul komentar bernada merendahkan yang dinilai menyerang kehormatan pihak kasepuhan, hingga berujung pada pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Komentar kontroversial tersebut diunggah oleh akun Bah Enden Sudensi dalam salah satu postingan di Facebook. Isi komentarnya pun menuai sorotan tajam karena dianggap melecehkan nilai dan martabat adat setempat.
‘Tah eta teh kolot na Tara daek solat NU lima waktu jdi weh kalakuan na siga bagong lain dihormati Karuhun teh kalakah dirurujit ku si ugi mah ngaku Weh kasepuhan gelar alam tpi kalakuan Leuwis di baggong Tong ngaku kolot lamun te boga etika Jeung adab mah,’ tulis pengunggah.
Baca Juga: Oleng Usai Ban Bocor, Pengendara Motor di Cisaat Tabrak L300
Tak tinggal diam, Abah Ugi selaku Pimpinan Adat Kasepuhan Gelar Alam yang berada di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, melalui kuasa hukumnya, Diren Pandimas, langsung mengambil langkah hukum. Laporan resmi dilayangkan ke Polres Sukabumi pada Rabu malam (15/4/2026) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Diren menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Klien kami abah merasa bahwa komentar di Facebook Tersebut tidak benar, saya selaku kuasa hukum menganalisa bahwa terlapor telah menyerang kehormatan atau nama baik abah (Pimpinan Adat Kasepuhan Gelar Alam)," ujar Diren.
Para Pimpinan Adat kasepuhan Gelar Alam, Cisolok, Sukabumi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan di media sosial tersebut tidak hanya merendahkan, tetapi juga berpotensi merusak harga diri seorang pimpinan adat. Bahkan, menurutnya, muatan komentar itu mengarah pada unsur kebencian dan SARA.
Ketegangan semakin meningkat ketika pihak kuasa hukum melontarkan ultimatum kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak.
"Jika dalam waktu tiga kali 24 jam tidak ada penanganan, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum adat,” tegasnya.
Baca Juga: Bukit Pasirmuncang Longsor, Terjang Rumah dan Sawah Warga di Jampangtengah
Diren menambahkan, pihak kasepuhan merasa sangat keberatan atas komentar yang beredar karena dinilai tidak sesuai fakta dan telah mencemarkan nama baik Abah Ugi.
"Adapun kronologis awalnya abah ugi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ramai ada orang yang melontarkan komentar tidak baik terhadap abah ugi di platform facebook yang dilakukan oleh orang dengan akun atas nama bah Enden Sudendi," kata Diren.
"Dimana komentar tersebut mengarah kepada abah ugi dan abah ugi menganggap hal tersebut adalah tidak benar maka dengan adanya kejadian tersebut abah ugi merasa nama baiknya dicemarkan," sambungnya.
Merasa dirugikan dan disudutkan, Abah Ugi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi. Melalui laporan ini, pihak pelapor berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini, kasus ini telah dalam penanganan Polres Kabupaten Sukabumi," tandasnya.





