SUKABUMIUPDATE.com - Polemik penyegelan proyek Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang berada di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, akhirnya kini menemui titik terang. Melalui mediasi yang digelar di Kantor Sekretariat MUI Kabupaten Sukabumi, Senin (13/4/2026) sore, para pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan pembayaran dalam waktu dekat.
Dalam konferensi pers usai mediasi, perwakilan subkontraktor, Agus Pratama Ibrahim, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan dengan pihak pelaksana proyek terkait sisa pembayaran pekerjaan paving block.
“Sudah ada kesepakatan antara saya dengan pihak kontraktor, di mana pihak kontraktor sanggup melunasi sisa pembayaran pada hari Kamis, 16 April 2026,” ujarnya, kepada Sukabumiupdate.com, Senin (13/04/2026).
Baca Juga: Muncul Wacana Merger Gerindra–NasDem Saat Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh
Agus menambahkan, sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, dirinya akan membuka segel bangunan pada Selasa 14 April 2026, yang sebelumnya telah ia segel pada Sabtu 11 April 2026. Namun, ia menegaskan akan kembali melakukan penyegelan jika kesepakatan tidak dipenuhi.
“Apabila dalam perjanjian ini tidak terealisasi, maka hari Jumat saya akan melakukan penyegelan kembali dan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini murni antara dirinya sebagai subkontraktor dengan kontraktor utama, dan tidak berkaitan langsung dengan MUI.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH Ikut Koperasi Merah Putih, Kemensos: Didorong Bayar Iuran
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Gedung MUI, Afrizal Adhi Permana, mengatakan bahwa mediasi dilakukan untuk meluruskan berbagai polemik yang berkembang di masyarakat, termasuk isu pembangunan mangkrak.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut masih berjalan dan belum dapat dikategorikan sebagai mangkrak.
“Proses evaluasi masih berjalan dan pembangunan juga masih berjalan. Jadi belum bisa dinyatakan mangkrak,” ujarnya.
Afrizal juga memastikan bahwa kondisi keuangan proyek masih aman. Ia membantah isu yang menyebut anggaran telah habis.
Baca Juga: Truk Mogok di Jalan Alternatif Nagrak Nyaris Terguling Berhasil Dievakuasi
“Keuangan masih aman, tidak benar jika dikatakan sudah habis,” kata dia.
Terkait keterlambatan pembayaran kepada subkontraktor, Afrizal menyebut hal itu berkaitan dengan proses evaluasi administrasi yang tengah berlangsung.
Dari sisi teknis, Konsultan Pengawas Pembangunan, Endang Mulyana, menjelaskan bahwa proyek Gedung MUI berjalan dalam dua tahap. Pada evaluasi awal, progres pekerjaan tercatat sebesar 75,95 persen.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi, kontraktor dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
Baca Juga: 19 Hari Menahan Sakit, Suryati Korban Lakalantas Akhirnya Dirujuk ke RSUD Sekarwangi
“Jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan tepat waktu, owner berhak memutus kontrak, dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Endang menyebut, sebelum pemutusan kontrak, progres pekerjaan sempat mencapai 89 persen. Dari capaian tersebut, masih terdapat hak kontraktor sekitar 13 persen yang belum dibayarkan.
Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran proyek bersifat kontraktual, yakni pekerjaan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran sesuai progres.
“Keuangan masih aman di pihak owner. Sistemnya kerja dulu, opname, baru bayar,” ujarnya.
Baca Juga: Target Rampung Akhir Tahun, 15 Jembatan Tol Bocimi Seksi 3 Sebagian Besar Selesai
Endang juga menilai penyegelan yang terjadi sebelumnya disebabkan oleh miskomunikasi antara subkontraktor dan kontraktor utama.
“Alhamdulillah, tadi dalam rapat sudah diselesaikan. Ini lebih kepada miskomunikasi,” katanya.
Perwakilan MUI Kabupaten Sukabumi, Asep, turut menegaskan bahwa lembaganya tidak terlibat langsung dalam urusan teknis maupun hubungan kerja antara kontraktor dan subkontraktor.
Ia menyebut MUI hanya sebagai penerima manfaat dari pembangunan yang bersumber dari hibah pemerintah.
Baca Juga: Cek Fakta: WhatsApp Penipu Catut Deni Yudono Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi
“Kerja sama dengan subkon itu di luar kewenangan MUI. Kami juga baru mengetahui penyegelan dari media sosial,” ujarnya.
Asep juga meminta agar informasi yang berkembang di masyarakat diluruskan, khususnya terkait anggapan proyek mangkrak.
“Pembangunan masih berjalan dan secara administrasi belum selesai, jadi tidak bisa disebut mangkrak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, proyek Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi disegel oleh Agus Pratama Ibrahim, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, yang bertindak sebagai penyedia jasa untuk pengerjaan pengurugan, pemadatan, dan pemasangan paving block di area gedung tersebut.
Baca Juga: Gedung MUI Sukabumi Disegel, Subkontraktor Tagih Sisa Rp165 Juta
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 1201/SPK/Pav-PG.MUI/XII/2025, CV Ellegar Pratama Mandiri ditunjuk oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama, untuk mengerjakan proyek paving block dengan nilai Rp227.250.000.
Agus menjelaskan, pekerjaan telah dimulai sejak 15 Desember 2025 dan rampung pada akhir tahun. Namun hingga April 2026, pembayaran tak kunjung diselesaikan, menyisakan persoalan yang kian memanas.
“Untuk pekerjaan paving sudah selesai dan pembayaran belum pelunasan 100 persen kepada saya, tapi baru 30 persen. Iya, sisanya tinggal Rp165 juta lagi,” kata Agus, Senin 13 April 2026.






