SUKABUMIUPDATE.com — Kasus dugaan penipuan investasi berkedok bisnis kain mencuat di Sukabumi. Kali ini, seorang pengusaha hijab lokal ternama dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga merugikan pasangan suami istri hingga lebih dari Rp1,18 miliar.
Korban, Ahmad Abdur Rauf (30) dan istrinya, Indah Febriani, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1.186.032.000 dalam kerja sama pengadaan kain yang awalnya menjanjikan keuntungan besar.
Kuasa hukum korban, Sugiri Jafar, mengungkapkan laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Sukabumi Kota sejak 20 Agustus 2025. Namun, hingga kini penanganan kasus masih tertahan di tahap penyelidikan, tanpa kejelasan kapan akan naik ke tahap penyidikan.
"Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang pengusaha muslimah pemilik brand hijab di Sukabumi. Sejak dilaporkan Agustus lalu, progresnya baru sebatas pengiriman SP2HP yang jumlahnya sudah lebih dari 10 kali," kata Sugiri Jafar, kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Kasus Begal Pasir Angin Sukabumi, Polisi Ungkap Modus dan Buru Terduga Pelaku Lain
Perjalanan kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika korban menerima tawaran kerja sama pengadaan bahan kain jenis kaos dan jersey. Tawaran tersebut terdengar menggiurkan, dengan iming-iming keuntungan Rp4.000 hingga Rp4.500 per kilogram kain.
Awalnya, kerja sama berjalan mulus. Beberapa transaksi pertama bahkan disebut lancar, memperkuat kepercayaan korban. Situasi itu kemudian berlanjut hingga lima kali penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang semakin mengikat kedua belah pihak dalam kerja sama tersebut.
Namun, memasuki Februari 2025, situasi mulai berubah. Di tengah harapan keuntungan yang terus berlanjut, korban justru mulai merasakan kejanggalan. Keuntungan memang sesekali diberikan, tetapi modal pokok yang menjadi inti investasi disebut terus tertahan tanpa kejelasan.
"Hitung-hitungan datanya tidak riil, kainnya pun tidak ada. Klien saya hanya diminta membuat invoice atas instruksi terlapor. Saat kami somasi untuk menanyakan alur uang dan barang, terlapor tidak bisa menjawab dan justru mengalihkan masalah ke urusan utang piutang," jelas Sugiri.
Baca Juga: Viral Sungai Ciangsana Berubah Hitam, Ketua RW Pastikan Tak Ada Dampak
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Transaksi yang semula tampak meyakinkan perlahan berubah menjadi ketidakpastian, bahkan diduga mengarah pada praktik yang tidak transparan.
Gaya Hidup Mewah dan Munculnya Dugaan Korban Lain
Kecurigaan semakin menguat ketika Indah Febriani melihat gaya hidup terlapor yang dinilai glamor. Di saat kewajiban pengembalian modal kepada korban tersendat, terlapor justru diketahui membuka cabang usaha baru di bidang kuliner.
Bagi Indah, kondisi itu menjadi titik balik. Ia kemudian mengunggah pengalaman yang dialaminya ke media sosial, sebuah langkah yang ternyata membuka fakta lain yang lebih luas.
"Setelah kasus ini saya unggah di media sosial, ternyata banyak korban lain yang bersuara. Ada lebih dari 10 orang dengan modus yang hampir persis. Bahkan ada supplier kain di Bandung dan Jakarta yang juga merugi karena barangnya diambil dengan sistem tempo namun tidak dibayar," ungkap Indah.
Baca Juga: Kebijakan WFH ASN Tak Jadi Hambatan, Pelayanan di Disdukcapil Palabuhanratu Tetap Normal
Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Munculnya korban lain dengan pola serupa menambah kompleksitas perkara sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik yang lebih sistematis.
Saat ini, pihak korban mendesak Polres Sukabumi Kota untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kuasa hukum menilai bukti-bukti yang telah diserahkan sudah cukup kuat untuk menjerat terlapor secara hukum.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim redaksi SUKABUMIUPDATE.com telah menghubungi pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Hal serupa juga terjadi pada kuasa hukum terlapor yang menyatakan belum bersedia memberikan jawaban terkait perkara yang dihadapi kliennya.




