SUKABUMIUPDATE.com - Politisi partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar rencana pembatasan kuota pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Dasco yang menjabar sebagai Wakil Ketua DPR RI ini juga menegaskan tidak ada rencana kenaikan harga BBM, baik subsidi maupun non subsidi per April 2026.
Hal ini disampaikan Dasco usai melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah terkait ketersediaan energi nasional. la menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan adanya kuota atau pembatasan pembelian di SPBU.
"Saya tadi tanya (ke pemerintah), sepertinya nggak (ada pembatasan). Karena kalau menurut pihak pemerintah, stok kita cukup," tegas Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Optimalkan PAD Pariwisata, Bupati Sukabumi Kaji Kembali Sistem Tollgate
Dia menjamin pasokan BBM untuk kebutuhan masyarakat saat ini dalam kondisi aman dan terjamin. Oleh karena itu, skema pembatasan pembelian tidak menjadi opsi yang diambil pemerintah saat ini.
"Stok kita masih cukup," imbuhnya meyakinkan.
Melansir suara.com, terkait pertanyaan mengenai berapa lama kebijakan harga tetap ini akan bertahan, Dasco menyebut bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah konsistensi dalam menjaga stabilitas beban ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Lirik Lagu Biggest Fan Irene Red Velvet, Menggambarkan Percaya Diri Penuh Kebahagiaan
la menekankan bahwa prioritas Presiden Prabowo adalah memastikan kebutuhan rakyat tidak terganggu oleh gejolak harga global. "Kalau kita tanya sampai berapa lama, kalau tanya saya, saya belum tahu. Mungkin pemerintah yang tahu. Tapi yang pasti pemerintah konsentrasi untuk menjaga itu (harga tidak naik)," jelas Dasco.
Dasco kembali menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa perlu melakukan pembelian berlebih, mengingat stok nasional dalam kondisi yang sangat memadai dan tidak ada aturan pembatasan baru yang diberlakukan.
Kabar Pembatasan dari BPH Migas
Sebelumnya, pemerintah melalui BPH Migas berencana melakukan pembtasan pembelian BBM bersubsidi yaitu pertalite dan solar di SPBU. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku pada awal April 2026.
Baca Juga: Lansia Warga Jaksel Tewas di Kontrakan, Polres Sukabumi Kota Temukan Obat dan Vitamin
Fathul Nugroho, Anggota Komite BPH Migas membenarkan adanya keputusan tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kebijakan itu. "Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok," ujar Fathul melalui pesan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026, dikutip dari Tempo.co.
Dalam beleid SK BPH Migas tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah dengan menetapkan batas harian pembelian BBM per kendaraan.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Baca Juga: Pita Kuning “Do Not Cross” Terpasang di SMAN 1 Cibitung Sukabumi, Proyek Terhenti
Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimalnya mencapai 200 liter per hari.
Selain itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar hingga 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Dalam keputusan tersebut juga disebutkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).


