Wajib Terapkan SPPL, Seluruh SPPG di Sukabumi Tak Boleh Cemari Lingkungan!

Sukabumiupdate.com
Selasa 31 Mar 2026, 21:38 WIB
Wajib Terapkan SPPL, Seluruh SPPG di Sukabumi Tak Boleh Cemari Lingkungan!

Ilustrasi pemantauan SPPG dalam penerapan SPPL di Sukabumi. (Sumber: Ilustrasi AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Melalui Surat Edaran Nomor: 6004.17/1111/KPHL/2026, Nunung menegaskan bahwa operasional pemenuhan gizi tidak boleh mengabaikan aspek ekologi. Dalam hal ini, pihaknya menekankan bahwa program nasional yang mulia ini harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup yang rigid.

Menurutnya, setiap SPPG wajib memiliki dan mengimplementasikan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terbit melalui OSS.

"SPPL bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan instrumen kendali operasional. Kami menuntut realisasi konkret di lapangan atas setiap poin kesanggupan yang telah ditandatangani," tegas Nunung. Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Buruh PT Star Comgistic Parungkuda Mogok Kerja, Tolak Gelombang PHK yang Terus Berlanjut

Pengelolaan air limbah domestik dan sampah wajib merujuk pada standar baku mutu terbaru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri LH Nomor 2760 Tahun 2025.

Selain itu lanjut Nunung, ia mengingatkan bahwa aktivitas dapur komunal berskala besar seperti SPPG menghasilkan beban organik yang tinggi pada air limbah dan volume sampah yang signifikan. Jika tidak dikelola dengan teknologi yang tepat, hal ini berisiko mencemari sanitasi lingkungan sekitar.

"Kita sedang menjalankan program pemenuhan gizi untuk kesehatan generasi mendatang. Sangat kontradiktif jika di satu sisi kita memberi gizi, namun di sisi lain operasionalnya justru mencemari air dan lingkungan masyarakat akibat pengolahan limbah yang asal-asalan," ungkapnya.

Baca Juga: Namanya Terseret Isu Aliran Dana Obat Terlarang, Ketua KNPI Cibadak: Itu Fitnah!

"Himbauan ini merupakan tindak lanjut langsung dari PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DLH Kabupaten Sukabumi memastikan akan melakukan pemantauan berkala terhadap kepatuhan SPPG di wilayahnya," ucapnya.

Nunung berharap seluruh pengelola SPPG di wilayah Kabupaten Sukabumi, agar segera melakukan audit internal terhadap sistem pengolahan limbah mereka agar sejalan dengan standar teknologi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kedisiplinan terhadap ekosistem adalah bagian dari integritas pelayanan publik," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini