309 Napi di Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H, Mayoritas Kasus Narkotika

Sukabumiupdate.com
Minggu 22 Mar 2026, 07:02 WIB
309 Napi di Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H, Mayoritas Kasus Narkotika

Pemberian remisi lebaran idul fitri 1447 H di Lapas Sukabumi (Sumber : Dok Lapas)

SUKABUMIUPDATE.com - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi dengan memberikan remisi khusus kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/3/2026).

Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut digelar di Lapangan Serbaguna Lapas Sukabumi dan diikuti jajaran petugas serta para warga binaan dalam suasana tertib dan penuh kekhusyukan.

Sebanyak 309 narapidana tercatat menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini setelah memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun substantif. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 2 orang kasus tindak pidana korupsi, 180 orang kasus narkotika, dan 127 orang kasus tindak pidana umum.

Baca Juga: Kalah 3-0 dari Everton, Chelsea Terlempar dari Lima Besar Liga Inggris

Adapun besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari untuk 68 orang, kemudian 1 bulan bagi 207 orang, serta 1 bulan 15 hari untuk 34 orang. Sementara itu, pada tahun ini tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

Dalam rangkaian kegiatan, SK remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dibacakan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Eris Rivaldi Jualiansyah. Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyerahkan SK tersebut secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan.

Dalam kesempatan itu, Budi Hardiono menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan. 

Baca Juga: Geger! Warga Cisolok Temukan Mayat di Kontrakan, Sudah 5 Hari Tak Terlihat

“Remisi yang diberikan hari ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap momentum Idul Fitri ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk kembali kepada fitrahnya, meningkatkan kualitas diri, serta tidak mengulangi kesalahan di masa yang akan datang.” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

Lebih lanjut, Budi juga mendorong para warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai proses pembelajaran dan refleksi diri. 

 “Jadikan tempat ini sebagai wadah untuk memperbaiki diri, bukan sebagai batasan. Proses perubahan harus terus berlanjut, tidak hanya saat menerima remisi, tetapi juga ketika kembali ke masyarakat nanti. Kami bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis, agar setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk bangkit dan menjadi pribadi yang lebih baik.” pungkasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini