5 Pelajar, Pelaku Pembacokan di Parungkuda Sukabumi Terancam Pasal Berlapis

Sukabumiupdate.com
Minggu 04 Jan 2026, 17:46 WIB
5 Pelajar, Pelaku Pembacokan di Parungkuda Sukabumi Terancam Pasal Berlapis

Korban pembacokan di Jalan Raya Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda saat mendapat perawatan medis. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap lima pelajar yang terlibat aksi pembacokan di Jalan Raya Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari (31/12/2025) dan menyebabkan dua korban mengalami luka serius.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MFN (17), RSM (16), DSP (17), MAP (17), dan FI (18). Seluruhnya masih berstatus pelajar.

“Motif kejadian berawal dari saling ejek dan tantang-menantang melalui Voice Note di aplikasi perpesanan yang berujung pada janji tawuran,” kata AKBP Samian, dalam keterangan yang diterima pada Minggu (4/1/2026).

Samian juga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban luka berat.

Baca Juga: Nyaris Tenggelam, 8 Wisatawan Pantai Kebon Kalapa Cisolok Terseret Ombak Saat Main Bola

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan, insiden bermula saat korban M Rafly (MR), M Fardan (MF), dan rekan-rekannya menerima tantangan duel di lokasi yang disebut.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, kelompok korban merespons tantangan itu dan berangkat menuju 'Palagan' Parungkuda. Namun sesampainya di sana, lokasi kosong dan mereka tidak menemui siapapun," jelas Hartono.

Karena tidak menemukan lawan, kata Hartono, kelompok korban melanjutkan perjalanan ke arah Cicurug, lalu memutuskan putar balik pulang ke arah Cibadak. Namun nahas, setibanya di sekitar Pasar Parungkuda sekira pukul 02.00 WIB, rombongan korban dihadang oleh kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang.

"Saat dihadang, korban MF, MR, dan saksi Rafi Ahmad sempat turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit untuk meladeni. Namun, karena kalah jumlah personel, mereka akhirnya memilih kabur," kata Hartono.

Baca Juga: 5 Pelajar Sukabumi Diringkus, Tantangan Tawuran Berujung Pembacokan di Kampung Bolang

Lebih lanjut, Hartono menyampaikan bahwa saat dalam upaya melarikan diri korban MR terjatuh dari motor. Lalu dalam momen itu dimanfaatkan oleh Fares dan kawan-kawannya untuk mengeroyok korban secara brutal.

"Korban MR mengalami luka sobek pada punggung bawah ketiak kiri, pinggul kiri, dan kaki kiri. Sedangkan rekannya, MF, mengalami luka bacok pada bagian betis sebelah kiri," jelas Hartono.

Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Polres Sukabumi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 467 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Berita Terkait
Berita Terkini