SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan tidak jelasnya proses pembuatan sertifikat melalui program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Program yang seharusnya menjadi fasilitas pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya murah ini justru meninggalkan masalah berkepanjangan.
DS, salah satu warga Desa Bantarsari, mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 ibunya bersama sekitar 100 warga lainnya turut mengikuti program tersebut yang diselenggarakan oleh pemerintah desa setempat. Namun hingga kini tahun 2025, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterima warga.
“PRONA itu program pemerintah. Tapi anehnya program ini tidak tembus ke pihak terkait dalam hal ini BPN Sukabumi. Padahal kami sudah bayar bervariasi, dari Rp1,5 juta sampai Rp4 juta. Semua ada bukti pembayaran dengan stempel Pemdes Bantarsari,” ujar DS kepada Sukabumiupdate.com, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga: Kawanan Babi Hutan Serang Sawah di Tegalbuleud Sukabumi, Petani Khawatir Gagal Panen
Menurut keterangan warga, program tersebut berjalan sejak periode kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya. Namun yang membingungkan masyarakat, Kades sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut meski kwitansi pembayaran terdapat cap atau stempel Pemdes.
“Yang mengadakan program ini perangkat desa. Tahun 2018 sempat dimediasi di kantor desa, tapi tidak ada kejelasan, hanya janji saja akan menyelesaikan. Sampai sekarang sertifikat tidak ada, uang juga tidak kembali,” tambah DS.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka membenarkan bahwa pada tahun 2018 telah dilakukan mediasi di kantor desa, namun tidak menghasilkan penyelesaian apa pun. Warga menyebut hingga saat ini kasus tidak pernah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Dagang Bakso Keliling Sejak 1985, Abah Aas Bicara Potensi Wisata di Sukabumi
Warga berharap pemerintah desa maupun pihak terkait segera memberikan kepastian. Mereka menegaskan, jika sertifikat tidak dapat diterbitkan, maka uang yang sudah mereka bayarkan harus dikembalikan.
“Kalau sertifikatnya tidak bisa keluar, ya uang kami dikembalikan. Kalau tidak, kami akan laporkan kasus ini ke pihak berwajib karena ini sudah mengarah ke penipuan,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa maupun perangkat yang disebut terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan program PRONA tersebut. Sukabumiupdate.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa Bantarsari yang menjabat saat ini, namun hingga saat ini belum mendapatkan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.




