SUKABUMIUPDATE.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, angkat suara menanggapi maraknya pemberitaan mengenai ratusan desa yang disebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak terkait dugaan pengendapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Deden menegaskan, informasi yang menyebut sekitar 250 desa dilaporkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi ke Kejari tidak benar. Hal ini disampaikannya setelah melakukan klarifikasi kepada Bapenda, Sekretariat Daerah, serta pihak kejaksaan.
“Ternyata hasil klarifikasi dari Kepala Bapenda tidak pernah melaporkan 250 kepala desa ke kejaksaan. Itu juga diklarifikasi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan bahwa laporan tersebut berasal dari dumas atau pengaduan masyarakat. Jadi bukan oleh Bapenda,” ujar Deden kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/10/2025).
Ia juga mempertanyakan data yang menyebut jumlah desa yang diduga melakukan pengendapan pajak mencapai ratusan. Menurutnya, jika memang ada dugaan penyimpangan, jumlah tersebut harus dapat dibuktikan dan diverifikasi secara akurat.
Baca Juga: Tasya Farasya Unggah Kondisi Lapangan Padel yang Ambruk Saat Turnamen
“Kalau memang betul ada dugaan penyelewengan dari 250 desa, Bapenda harus bisa membuktikan bahwa sebanyak itu desa diduga melakukan penggelapan PBB yang dikelola oleh desa di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Deden menilai informasi simpang siur ini berpotensi menimbulkan stigma negatif kepada pemerintah desa. Karena itu, Apdesi berencana melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berkembang liar di publik.
“Saya rasa ini perlu diluruskan. Insyaallah kami akan melakukan sinkronisasi data dengan Pemda supaya permasalahan ini tidak menimbulkan opini publik yang kurang baik terhadap desa di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Ia memastikan Apdesi dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi untuk memperjelas duduk perkara. “Insyaallah kami secepatnya akan melakukan audiensi dengan Bapenda untuk meluruskan masalah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 250 Desa di Kabupaten Sukabumi diduga menunggak atau tidak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditaksir mencapai angka Rp 25 miliar kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana. Menurutnya berdasarkan laporan yang diterimanya dari Pemda, bahwa persentase penerimaan PBB dari ratusan Desa yang dilaporkan masih berada di bawah 50 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Kalau satu desa saja Rp100 juta, berarti kalau 250 desa jumlahnya Rp 25 miliar. Ini bisa kurang, tapi juga tidak menutup kemungkinan lebih. Maka dari itu, karena ini untuk kepentingan pembangunan daerah dan akan dinikmati juga oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Bila nanti ditemukan adanya penyelewengan, kami tidak akan segan menindak,” pungkasnya.
Baca Juga: Resmi Berpisah, Raisa dan Hamish Daud: Hubungan Kami Tetap Baik Meski Berubah
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri membenarkan bahwa realisasi pembayaran pajak rakyat oleh Desa kepada Pemerintah Daerah masih bervariatif, mulai dari yang sudah lunas hingga Desa yang tercatat baru membayarkan kurang dari 50 persen PBB-P2 nya.
“Realisasi pendapatan (Pemda) per desa memang bervariatif, ada yang sudah lunas, ada juga yang masih di bawah 50%," ujar Bima sapaan akrab Herdy kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, hal itu akan berdampak kepada realisasi rencana pembangunan sejumlah infrastruktur daerah yang berfokus pada pembangunan jalan, pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan. Terlebih akan ada pemotongan dana transfer pusat sekitar Rp 725 miliar di tahun 2026 nanti.
“Anggaran pendapatan ini akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan, terlebih pembangunan di desa, pada tahun 2026 pemerintah kabupaten sukabumi menargetkan infrastruktur jalan dan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, sementara tahun 2026 dana transfer pusat berkurang 725 M, dan tentu kita mengandalkan dari Pendapatan Asli Daerah,” tutur dia.
Oleh sebab itu, Bima berharap kepada setiap Desa yang belum membayarkan PBB-P2 nya untuk segera menyetorkan titipan pajak masyarakat tersebut. “Kami menghimbau agar titipan pajak dari masyarakat bisa segera disetorkan ke kas daerah, ya mudah mudahan tidak ada penyelewengan ya, artinya pajak masih di wajib pajak sehingga bisa ditagihkan, bukan seperti ada dugaan penyelewengan yang akan berdampak hukum,” ucapnya.






