Motif Balas Dendam di Balik Aksi Pembacokan Siswa SMK di Cibadak Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 23 Okt 2025, 18:15 WIB
Motif Balas Dendam di Balik Aksi Pembacokan Siswa SMK di Cibadak Sukabumi

MR, pelaku pembacokan siswa SMK di Cibadak Sukabumi saat digiring untuk ditampilkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Polisi mengungkap motif di balik aksi pembacokan yang dilakukan MR (18 tahun) terhadap siswa SMK berinisial AG (17 tahun), di Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/10/2025) pagi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Namun pelaku mengaku dendam kepada siswa dari sekolah yang sama dengan korban, karena pernah mendapatkan kekerasan serupa.

“Sehingga pelaku berniat melakukan pembalasan, namun bukan pada pelaku (pembacokan kepada MR), tapi pada teman-teman yang kebetulan satu sekolah terhadap pelaku yang pernah membacoknya,” jelas Samian kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (23/10/2025).

Samian menegaskan, aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, terutama jika dilakukan oleh pelajar. Ia mengimbau para siswa agar menjauhi tawuran dan fokus belajar.

"Tentunya kita tekankan dan sampaikan kepada siswa-siswi untuk mematuhi peraturan sekolah, untuk fokus belajar dan tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan dan akan merugikan diri sendiri dan juga orang tua," ujarnya.

Baca Juga: Siswa SMK di Sukabumi Jadi Korban Pembacokan di Tengah Kemacetan Cibadak

MR kini ditahan dan diproses hukum melalui sistem peradilan pidana anak, karena meski berusia 18 tahun, ia masih berstatus pelajar.

"Pelaku berinisial MR kebetulan masih sekolah namun sudah dewasa. Namun terhadap korban masih di bawah umur, sehingga terhadapnya kita melakukan sistem peradilan pidana anak," jelas Samian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Diketahui, peristiwa pembacokan terhadap AG terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, saat korban berangkat ke sekolah.

“Saat korban berangkat sekolah dari rumahnya, pelaku tiba-tiba melakukan kekerasan dengan benda tajam hingga mengenai pipi kanan dan bagian belakang kepala korban,” terang Samian.

Beruntung, korban selamat dan kondisinya kini berangsur membaik setelah menjalani perawatan medis.

“Alhamdulillah kondisi korban saat ini sudah mulai membaik setelah mendapatkan perawatan,” pungkas Samian.

Berita Terkait
Berita Terkini