SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pengedar ganja inisial ESP (37 tahun) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi diamankan polisi usai kedapatan menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 68,19 gram yang ditemukan Polisi di bawah jok motornya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. ESP diamankan di rumahnya pada Minggu (28/9/2025) sekira pukul 15:30 wib.
“Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 68,19 gram ganja kering yang dikemas dalam lima paket berbeda. Barang bukti tersebut disimpan di bawah jok sepeda motor milik terduga pelaku. Polisi juga mengamankan sebuah handphone milik ESP,” ujar AKP Tenda.
Baca Juga: Terancam Pidana 15 Tahun, Puluhan Ribu OKT Diamankan Dari Dua Pengedar Asal Cisaat Sukabumi
Kepada Polisi, ESP mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AFI yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Ia juga menyebut, modus tempel disertai arahan tertentu menjadi modus yang seringkali dilakukan terduga pelaku.
"Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel disertai arahan tertentu." ucapnya.
Hingga saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.