Proyek Jalan Provinsi Diprotes usai Bongkar Rumah Penyintas Bencana di Nyalindung Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 09 Agu 2025, 11:47 WIB
Proyek Jalan Provinsi Diprotes usai Bongkar Rumah Penyintas Bencana di Nyalindung Sukabumi

Pemandangan proyek perbaikan Jalan Nyalindung–Sagaranten di Sukabumi yang memicu protes warga, setelah rumah penyintas bencana dibongkar tanpa pemberitahuan. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Proyek perbaikan ruas Jalan Provinsi Nyalindung–Sagaranten di Kabupaten Sukabumi menuai protes warga usai pembongkaran rumah milik penyintas bencana pergerakan tanah dilakukan tanpa pemberitahuan. Peristiwa ini terjadi di Kampung Cisayar, RT 04/RW 08, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, pada Jumat (8/8/2025).

Rumah yang dibongkar adalah milik Rimansyah (40 tahun), korban pergerakan tanah pada Desember 2024. Meski tidak lagi dihuni karena rusak berat, bangunan tersebut masih menyimpan material bernilai seperti bata hebel dan besi yang rencananya akan digunakan kembali. Namun, sebelum pemilik sempat memindahkan material, rumah sudah diratakan menggunakan alat berat tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Ketua RW 08 Kampung Cisayar, Deni Supriyatna, mengaku baru mengetahui pembongkaran setelah mendapat laporan dari warga. “Saya langsung ke lokasi dan ternyata benar, rumah milik Pak Rimansyah sudah hampir rata dengan tanah,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (9/8/2025).

Ia menegaskan, kontraktor semestinya berkomunikasi dengan warga sebelum melakukan pembongkaran, apalagi material rumah masih bisa dimanfaatkan.

Baca Juga: 3 Ruang Kelas SDN Gunung Batu Sukabumi Nyaris Ambruk, Siswa Terpaksa Mengungsi

Menurut Deni, warga sempat menghentikan pekerjaan proyek selama dua jam sambil menunggu mandor datang. Dalam pertemuan, kontraktor mengakui belum berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Mereka beralasan pembongkaran diperlukan untuk pemasangan paku bumi penahan badan jalan.

“Kalau memang harus dibongkar, warga sebenarnya bisa paham. Tapi komunikasikan dulu, jangan sampai menambah beban penyintas bencana,” tegasnya.

Deni menambahkan, pemilik rumah akhirnya menerima ganti rugi hingga Rp1 juta dari kontraktor. Meski begitu, warga meminta pelaksana proyek memperhatikan etika sosial dan komunikasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Terpisah, Tokoh pemuda Desa Mekarsari, HM Afrizal Adhi Permana (40 tahun), juga mengecam pembongkaran tanpa izin. “Walau bagaimanapun juga, itu bangunan dan tanah milik orang lain. Seharusnya ada kulo nuwun,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan perencanaan proyek yang dinilai tidak mencakup pembangunan drainase maupun Tembok Penahan Tanah (TPT), serta metode pemasangan bor pile di area rawan retakan.

Afrizal berencana mengawal proyek dan menyiapkan langkah resmi melalui audiensi atau aksi demonstrasi.

“Iya, minimal dari pihak PPK-nya bisa turun dan bersosialisasi memberikan keterangan di depan masyarakat secara terbuka,” tegasnya.

Baca Juga: Temukan Longsor di Jalur Sukabumi–Sagaranten, KDM Gerak Cepat Instruksikan Penanganan

Kepala Desa Mekarsari, Muhammad Ilham Maulana Kodratullah, membenarkan pembongkaran dilakukan tanpa sosialisasi.

“Warga keberatan karena bangunan itu masih bernilai, terutama bata hebel dan besi yang akan dimanfaatkan kembali,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan warga wajib dilakukan, meskipun lokasi tersebut memang menjadi titik pemasangan paku bumi untuk mencegah longsor.

“Pembangunan jalan tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan warga. Ke depan harus ada perencanaan partisipatif dan terbuka,” pungkasnya.

Proyek jalan provinsi ini sudah berjalan sekitar tiga minggu terakhir sebagai bagian dari penanganan infrastruktur pascabencana yang sempat hampir memutus akses wilayah selatan Sukabumi.

Hingga berita ini terbit, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, belum memberikan keterangan resmi.

Berita Terkait
Berita Terkini