SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara dugaan korupsi impor LNG Pertamina dari Corpus Christi kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi meringankan bagi terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto. Dalam sidang tersebut, para saksi dan kuasa hukum terdakwa kompak menyatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dakwaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, Pertamina justru untung dari impor LNG itu.
Menurut Hari, kesaksian dalam sidang itu menegaskan bahwa tuduhan tidak adanya kajian dalam proses pengadaan LNG telah terbantahkan oleh keterangan saksi. "Tidak ada kajian, itu hal yang tidak benar, tidak sesuai fakta," ujar Hari usai persidangan.
Salah satu saksi, Henny Trisnadewi selaku Manajer LNG Trading Pertamina, menyatakan bahwa proses pengadaan LNG telah didukung oleh empat konsultan, yakni FGD, Woodmac, McKinsey, serta sebuah konsultan kapal bertaraf internasional. Keempatnya ditugaskan untuk mempersiapkan pengadaan LNG, mencakup analisis pasar, penilaian risiko, forecast pasokan dan permintaan, hingga proyeksi harga.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan audit BPK yang menyebut pengadaan tersebut tidak disertai kajian yang memadai. “Bahkan saksi juga menyebut adanya kajian internal Pertamina,” ujar Hari lagi.
Baca Juga: Viral Rumah Tidak Layak Huni di Tegalbuleud, Kades Beri Klarifikasi Soal Bantuan Sosial
Dua saksi fakta lainnya, Daniel S. Purba (Vice President Engineer & Project Management Pertamina) dan Aris Azof (Senior Vice President Downstream Gas & Power Pertamina), turut memberikan keterangan senada. Pengacara Hari, Sahala mengungkapkan bahwa dua di antara tiga saksi fakta yang dihadirkan pernah menjalani pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ketiganya hadir sebagai saksi yang meringankan dan disebut sebagai "pelaku sejarah" yang mengetahui langsung peristiwa yang terjadi.
Saksi dan penasihat hukum juga menegaskan bahwa pengadaan LNG yang menjadi pokok perkara bukan merupakan transaksi jual-beli, melainkan impor untuk kebutuhan internal Pertamina, sehingga mekanisme back-to-back (yang dituduhkan jaksa) tidak diperlukan. Mereka juga menyebut bahwa proses perencanaan telah dimulai sejak 2011, sebelum Hari menjabat sebagai Direktur Gas, dan seluruh proses telah mendapat pendapat hukum dari bagian legal Pertamina yang tertuang dalam memorandum resmi.
Terkait klaim kerugian negara, Sahala menyebutkan bahwa justru terdapat keuntungan dari kontrak LNG tersebut. Mengacu pada keterangan saksi Aris Azof dalam persidangan sebelumnya, keuntungan kumulatif hingga 2023 tercatat mencapai sekitar 91 juta dolar Amerika Serikat — angka yang sudah memperhitungkan kerugian selama pandemi COVID-19. Hingga 2024, keuntungan itu disebut telah bertambah menjadi sekitar 97 juta dolar AS (Rp 1,6 triliun).
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Warga Swadaya Tambal Jalan Rusak Menuju Geyser Cisolok
Untuk diketahui, dalam perkara ini, jaksa menuduh impor LNG pada masa kepemimpinan Hari Karyuliarto bersama mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,77 triliun
"Dari saksi fakta tadi jelas sekali bahwa kerugian sudah dimitigasikan sekecil mungkin dan itu penyebab kerugian sementara itu adalah karena pandemi COVID-19," kata Sahala.
Sementara itu, terdakwa Hari turut menyampaikan pandangannya bahwa keputusan pengadaan LNG dari Amerika Serikat pada masa jabatannya merupakan pilihan yang tepat secara ekonomi. "Dari Internal (Pertamina) juga menyatakan risikonya adalah kalau kita justru tidak mendapatkan gas dari Amerika, karena itu satu-satunya yang paling kompetitif waktu itu, yang paling murah," ujarnya.
Sidang juga menghadirkan dua saksi ahli, yakni Leonardus Joko Eko Nugroho, mantan auditor BPKP yang juga menjabat sebagai advisor Komisi Yudisial dan Penasehat Ahli SKK Migas, serta DR Subani, akademisi di Universitas Trisakti sekaligus praktisi hukum perdata.(adv)




