ASN Kabupaten Sukabumi Belum Terapkan WFA, Sekda: Masih Perlu Kerja Bareng-Bareng

Sukabumiupdate.com
Jumat 20 Jun 2025, 16:53 WIB
ASN Kabupaten Sukabumi Belum Terapkan WFA, Sekda: Masih Perlu Kerja Bareng-Bareng

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa untuk saat ini ASN di wilayahnya tetap bekerja seperti biasa. (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun penerapan sistem kerja fleksibel ini belum berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel, ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK diberi keleluasaan untuk bekerja dari mana saja dengan waktu yang juga fleksibel.

Baca Juga: Tak hanya Kunti dan Mandra, Sukabumi Pemilik Pulau Terbanyak di Jabar, Ada 9 Apa Saja?

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa untuk saat ini ASN di wilayahnya tetap bekerja seperti biasa. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan kerja kolektif masih sangat diperlukan, terutama dalam menghadapi berbagai kondisi di daerah.

"Dikita mah engga usah (WFA), pokoknya di kita melaksanakannya sesuai yang ada aja, apa kita kan istilahnya sekarang lagi membutuhkan, misal pertama kebencanaan kerja harus bareng - bareng" ujar Ade Suryaman, Jumaat (20/6/2025) usai mengikuti rapat paripurna.

Baca Juga: KDM Akan Umumkan Pelaku Titip-Menitip Siswa di SPMB Jabar 2025

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi memilih untuk fokus pada koordinasi langsung dan kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, terutama menyangkut penanganan bencana dan urusan pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran pegawai ASN.

WFA Budaya Kerja Adaptif

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menerapkan budaya kerja adaptif dan modern khususnya di lingkungan birokrasi. Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: STD 2025 Angkat Riwayat Lapangan Tjikembar & Pelaboehanratoe, Jejak Perang hingga Wisata Udara

Ketentuan ini ditetapkan pada 16 April dan mulai diundangkan serta berlaku efektif sejak 21 April 2025. “ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut, dikutip dari keterangan resmi pada Kamis 19 Juni 2025.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini