SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK, kini bebas bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Waktu kerja pada nantinya akan fleksibel.
Ini merupakan langkah strategis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menerapkan budaya kerja adaptif dan modern khususnya di lingkungan birokrasi.
Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: ASN Boleh FWA Pada 8 April 2025, Kerja Fleksibel Demi Urai Kepadatan Arus Balik
Ketentuan ini ditetapkan pada 16 April dan mulai diundangkan serta berlaku efektif sejak 21 April 2025. “ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut, dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (19/06/2025).
Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 dirancang sebagai pedoman utama bagi instansi pemerintah dalam mengadopsi sistem kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun tempat. Fleksibilitas tersebut mencakup opsi bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta penyesuaian jam kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan sifat tugas masing-masing.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.
Pada acara yang sama, Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menggarisbawahi pentingnya keterlibatan pimpinan dalam menyukseskan sistem kerja fleksibel. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada perhatian, pengawasan, serta keteladanan pimpinan.
“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” jelas Rukijo.
Sementara itu, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memberikan fleksibilitas kepada instansi dalam menentukan pola kerja yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kementerian PANRB ingin memastikan bahwa semua instansi memahami prinsip-prinsip dasar dari fleksibilitas kerja, dan mampu mengimplementasikannya secara optimal sebagai bagian dari perubahan budaya kerja birokrasi di Indonesia.