BK Minta Bukti Tambahan Soal Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 06 Mei 2026, 20:29 WIB
BK Minta Bukti Tambahan Soal Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Ilustrasi Kantor DPRD Kota Sukabumi (Sumber : edit by copilot).

SUKABUMIUPDATE.com - Aduan Forum Warga Cibeureum (Forwacib) terkait dugaan pelanggaran etik salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi inisial AW mulai ditanggapi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Kendati demikian, BK menyebutkan bahwa penanganan perkara ini masih sebatas klarifikasi awal karena bukti yang dilampirkan pelapor dianggap belum lengkap

Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PKB yang juga terlibat dalam BK, Agus Samsul, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia menyebut, aduan yang masuk sejak 27 April itu memuat sejumlah dugaan yang perlu didalami.

Agus menyampaikan bahwa BK telah meminta penjelasan lebih rinci dari Forwacib terkait laporan tersebut, termasuk melengkapi bukti-bukti pendukung.

Baca Juga: TPT Sepanjang 20 Meter Longsor di KM 72 Tol Bocimi, Akses Bogor Jakarta Terganggu

“Hari ini dari badan kehormatan memanggil klarifikasi atas aduan dari forum warga Cibeureum, di sini forwacib tanggal 27 April ada pengaduan ke salah satu anggota dprd kota sukabumi, pokoknya dia melaporkan dugaan, ada 7 dugaan salah satunya kebohongan publik atas statement, jadi kita tadi badan kehormatan meminta keterangan dan penjelasan lebih mendalam lagi, kita pun meminta bukti bukti tambahan yang dilaporkan.” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, salah satu poin yang disorot dalam aduan tersebut adalah dugaan kebohongan publik terkait pernyataan mengenai kepemilikan sebuah pabrik roti. Namun hingga saat ini, bukti yang menguatkan dugaan tersebut belum disertakan secara lengkap oleh pelapor.

Ia menjelaskan, BK masih menunggu kelengkapan dokumen dari Forwacib sebelum melangkah lebih jauh. “langkah selanjutnya kita menunggu dari forwacib juga untuk melampirkan bukti bukti, karena ada dugaan kebohongan publik pak Ardi berstatement masalah pabrik roti pemiliknya itu pak Apep Saipuloh, tapi di sini forwacib belum melampirkan mungkin bukti somasi atau keberatan dari pak Apepnya, jadi kita pun belum bisa melangkah jauh, jadi barusan kami minta untuk melengkapi bukti,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Kebohongan Publik dan Cek Kosong Seret Anggota DPRD Sukabumi ke Badan Kehormatan

Agus menegaskan, setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap, BK akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, untuk dimintai klarifikasi lanjutan. Ia memastikan proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di internal DPRD.

“Selanjutnya setelah bukti dari forwacib lengkap kita pasti akan memanggil para pihak, pak AW pun pasti akan kita panggil nanti, kalau pengadu ini sudah melengkapi (bukti),” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BK memiliki keterbatasan dalam memproses perkara, terutama jika berkaitan dengan ranah hukum yang ditangani aparat penegak hukum (APH). BK, kata dia, hanya akan memproses pelanggaran berdasarkan kode etik dan tata tertib yang berlaku.

Baca Juga: Dugaan Kebohongan Publik dan Cek Kosong Seret Anggota DPRD Sukabumi ke Badan Kehormatan

“Ini kalau soal ada aduan ke pihak APH mungkin ya, kita BK akan memproses setelah ada putusan ikrar, apa bersalah, karena di BK pun kita dibatasi oleh tata beracara kode etik, dan tartib, pak AW ini melanggar pasal apa di tartib atau kode etik pasal berapa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kebohongan publik dan cek kosong menyeret salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi inisial AW ke Badan Kehormatan setelah dilaporkan oleh Forum Warga Cibeureum (Forwacib) dengan sejumlah poin aduan yang dinilai melanggar etik.

 

Berita Terkait
Berita Terkini