SUKABUMIUPDATE.com – Tri Pudi Indriyanto resmi menjabat sebagai Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, setelah dilantik pada Rabu (6/5/2026) di Aula Kantor Desa Sumberjaya.
Pelantikan dilakukan oleh Camat Tegalbuleud, Encep Iskandar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.415-DPMD tertanggal 4 Mei 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.
Tri Pudi Indriyanto terpilih melalui mekanisme musyawarah desa dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sumberjaya. Pemilihan tersebut dilaksanakan di SDN Sumberjaya pada Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: TPT Sepanjang 20 Meter Longsor di KM 72 Tol Bocimi, Akses Bogor Jakarta Terganggu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menyampaikan harapannya agar kepala desa yang baru dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Pelantikan ini merupakan hasil dari Musdes PAW. Kami berharap kepala desa hasil PAW mampu memberikan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa hasil PAW, baik yang memiliki sisa masa jabatan kurang dari dua tahun maupun lebih dari dua tahun, tetap dituntut bekerja maksimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan dilantiknya Tri Pudi Indriyanto, diharapkan roda pemerintahan Desa Sumberjaya dapat berjalan lebih efektif serta mampu mendorong pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Tegalbuleud.(adv)




