Kades Mandrajaya Sukabumi Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Bantuan Perahu Nelayan

Sukabumiupdate.com
Jumat 13 Jun 2025, 20:16 WIB
Kepala Desa Mandrajaya Ajat Sudrajat (kiri) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Sukabumi untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Unit Tipikor. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

Kepala Desa Mandrajaya Ajat Sudrajat (kiri) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Sukabumi untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Unit Tipikor. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Ajat Sudrajat, memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi, Jumat pagi (13/6/2025). Pemanggilan tersebut buntut adanya dugaan kasus penipuan dan penggelapan bantuan perahu nelayan.

Ajat datang didampingi kuasa hukumnya, Feriansyah, yang menyatakan bahwa kehadiran kliennya di Mapolres Sukabumi merupakan bentuk itikad baik untuk memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian.

"Kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Unit Tipikor terkait dugaan tindak pidana Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan," ujar Feriansyah kepada sukabumiupdate.com, Jumat siang.

Dalam proses klarifikasi awal, Feriansyah menyebut kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik dan merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

"Pak kades juga telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, dan kita juga disini menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik," kata Feriansyah.

Baca Juga: SPMB 2025 di Sukabumi Rawan Jual Beli Kursi, Kenali Modus dan Cara Lapor Pungli

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dua orang nelayan yang sebelumnya sudah dimediasi dan dinyatakan damai. Namun karena proses hukum terus berlanjut, pihaknya memilih untuk menghormati dan akan mengikuti seluruh alur penyelidikan.

“Pernah ada mediasi dan sudah disepakati perdamaian karena dianggap hanya kesalahpahaman. Tapi jika nantinya ada mediasi ulang, kami siap hadir dari pihak pak kades sampai saat ini, mau beritikad baik mau berkumpul bersama para pelapor," ucapnya.

Menanggapi isu penggunaan cap atau stempel desa dalam transaksi jual beli perahu, Feriansyah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi Ajat Sudrajat dan tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa.

"Itu murni dari pak kades sendiri, tidak dengan jabatannya, artinya itu hanya jual beli secara pribadi saja tidak ada hal lain," tegasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, sempat beredar kabar adanya keterlibatan salah satu anggota DPRD Sukabumi. Namun, Feriansyah dengan tegas membantahnya.

"Kita tidak sampai ke arah sana, karena ini dugaannya terhadap pak kades sendiri, dan dari beberapa keterangan pak kades juga menyebutkan tidak ada kaitannya dengan anggota dewan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Kebun Kurma Geopark Ciletuh, Menyemai Harapan Baru Agrowisata di Selatan Sukabumi

Menurut Feriansyah, kehadiran anggota dewan tersebut dalam salah satu pertemuan beberapa waktu lalu hanya sebatas silaturahmi dan tokoh penengah saat mediasi.

"Ada isu anggota dewan tersebut terkait dengan permasalahan ini, sebetulnya tidak ada sama sekali, termasuk isu pokir ini itu tidak ada pembicaraan, intinya ini murni urusan jual beli perahu, biasa tidak ada janji proyek, atau paket atau apa, sejauh ini tidak ada," tandasnya.

Hingga berita ini tayang, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi terhadap Kepala Desa Mandrajaya sebagai pihak terlapor dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, laporan resmi kasus ini dilayangkan oleh dua orang nelayan bernama Nuryaman dan Dihan bersana kuasa hukumnya, ke Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Mandrajaya berinisial AJ dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana bantuan perahu.

“Saya merasa ditipu dengan janji-janji bantuan perahu, padahal uangnya sudah saya serahkan,” ungkap Nuryaman.

Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp29 juta kepada AJ. Dihan, nelayan lainnya, menyatakan dirinya menyetor Rp33 juta. Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp62 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyatakan bahwa laporan terhadap Ajat Sudrajat masih berproses dan belum ada pencabutan dari pihak pelapor.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.

“Belum bisa dipastikan (ada pencabutan laporan) karena (pelapor) belum datang ke Polres Sukabumi. Atau (kasus) masih berjalan,” kata Hartono kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/6/2025).

Berita Terkait
Berita Terkini