Diarpus Sukabumi Dampingi Akreditasi Perpustakaan Sekolah, Sasar Seluruh Wilayah

Sukabumiupdate.com
Sabtu 14 Jun 2025, 20:51 WIB
Diarpus Kabupaten Sukabumi saat melakukan pendampingan akreditasi perpustakaan sekolah. (Sumber Foto: Istimewa)

Diarpus Kabupaten Sukabumi saat melakukan pendampingan akreditasi perpustakaan sekolah. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Sukabumi tengah gencar melakukan kegiatan pendampingan akreditasi untuk perpustakaan sekolah di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA.

Sub Koordinator Pembudayaan Gemar Membaca Diarpus Kabupaten Sukabumi, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan perpustakaan yang menjadi tugas utama dinas.

Menurutnya, pendampingan dilakukan secara menyeluruh, dengan membagi wilayah kerja agar lebih efektif, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Karena wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat luas, maka pendampingan dibagi per wilayah, dan ada penanggung jawab untuk wilayah masing-masing,” ujar Dedi, Sabtu (14/6/2025).

Adapun pembagian wilayah dan penanggung jawabnya adalah sebagai berikut:

* Wilayah 1: Dedi Mulyadi dan Yani

* Wilayah 2 dan 3: Imel dan Tanti

* Wilayah 4: Yana dan Nani

* Wilayah 5 dan 6: Ari dan Syarif

* Wilayah 7: Dedi Mulyadi dan Damar

Baca Juga: Dorong Standar Nasional, Diarpus Kabupaten Sukabumi Gelar Diseminasi Akreditasi

Dedi menegaskan bahwa pendampingan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang menyatakan bahwa setiap perpustakaan harus dikelola sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Salah satu indikator pencapaian SNP tersebut adalah melalui akreditasi perpustakaan.

“Akreditasi menjadi penting karena menjadi tolok ukur standar layanan dan pengelolaan perpustakaan. Hasilnya berupa sertifikat akreditasi yang berlaku dengan masa tertentu,” tuturnya.

Adapun hasil akreditasi terbagi menjadi tiga kategori:

* Predikat C, berlaku selama 3 tahun

* Predikat B, berlaku selama 4 tahun

* Predikat A, berlaku selama 5 tahun

"Setelah masa berlaku habis, perpustakaan wajib melakukan re-akreditasi untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan," pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini