SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi bicara soal laporan dugaan penggelapan alat mesin pertanian (alsintan) senilai Rp450 juta di Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi pada Rabu (11/6/2025).
Kepala Bidang Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa bantuan alsintan yang dimaksud merupakan bagian dari program tahun 2023 berupa satu unit traktor roda empat. Bantuan tersebut berasal dari anggaran APBN Kementerian Pertanian melalui jalur aspirasi salah satu anggota DPR RI.
Baca Juga: Hingga Rp 8 Juta per Murid, Isu Jual Beli Kursi Jalur Belakang di SPMB Jabar 2025
"Pengadaan alat dilakukan oleh pihak pusat, kemudian disalurkan ke gudang Dinas Pertanian sebelum diserahkan kepada kelompok tani yang telah ditetapkan berdasarkan usulan tim aspirasi," kata Deni pada Kamis (12/6/2025).
Deni menegaskan proses penyaluran telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya apa pun. Ia juga mengingatkan bahwa bantuan alsintan tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak manapun.
Baca Juga: Pria Ini Jadi Tersangka Gegara Menemukan Handphone di Jalan, Cek Aturan Hukumnya
"Apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar atau jual beli alsintan, maka itu merupakan tindakan pribadi yang bertentangan dengan aturan, dan pelakunya akan bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.
Menanggapi adanya laporan tersebut, kata Deni, pihaknya Dinas Pertanian kini sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan alsintan yang diduga disalahgunakan. Deni berharap agar alat tersebut bisa segera dikembalikan jika terbukti berpindah tangan secara tidak sah.
"Alsintan ini sangat vital dalam mendukung upaya pengolahan lahan pertanian, terutama untuk percepatan program swasembada pangan di Kabupaten Sukabumi," tandasnya.