Selaras Visi Mubarakah, DPRD Sukabumi Minta Indikator Ekonomi Syariah Masuk RPJMD

Sukabumiupdate.com
Jumat 13 Jun 2025, 12:39 WIB
Pansus DPRD Sukabumi dapat memuat indikator ekonomi syariah sebagai bentuk implementasi visi "Sukabumi Mubarokah". (Sumber : dok sukabumi mubarakah)

Pansus DPRD Sukabumi dapat memuat indikator ekonomi syariah sebagai bentuk implementasi visi "Sukabumi Mubarokah". (Sumber : dok sukabumi mubarakah)

SUKABUMIUPDATE.com – Politisi Gerindra, Hera Iskandar, menyoroti pentingnya penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan visi-misi kepala daerah terpilih. Ia menekankan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang saat ini dalam pembahasan di Pansus DPRD Sukabumi dapat memuat indikator ekonomi syariah sebagai bentuk implementasi visi "Sukabumi Mubarakah".

Hera yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan sebagaimana dengan adanya perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia berharap indikator ekonomi syariah tersebut dapat diaplikasikan dalam praktik perbankan di Sukabumi, khsususnya Perumda BPR Sukabumi.

Menurut Hera, Visi Sukabumi Mubarakah yang diusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Asep Japar dan Andreas, bertujuan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah. Ia menegaskan, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD, kata "Berkah" dalam visi tersebut nantinya tidak hanya akan menjadi slogan semata, tetapi juga diwujudkan secara konkret dalam program-program pembangunan yang berpihak pada keadilan ekonomi yang berbasis nilai religiusitas.

Hera Iskandar, pimpinan sementara DPRD saat rapat paripurna HJKS ke-154 di gedung DPRD Sukabumi | Foto : Ibnu SanubariHera Iskandar, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : humas dprd

Baca Juga: Hera Iskandar Dorong Pemkab Sukabumi Punya Perumda Rumah Potong Hewan

"Harusnya pemerintah (sekaligus) ada perubahan nomenklatur dari BPR Sukabumi menjadi Bank Syariah Sukabumi, sebagai pengejawantahan visi berkah tersebut," kata Hera dalam diskusi bersama awak redaksi sukabumiupdate.com, Selasa (10/6/2026).

Hera menegaskan, dokumen RPJMD merupakan dokumen sakral yang akan menjadi rujukan dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi kedepan dibawah kepemimpinan Asep Japar-Andreas. Oleh karenanya, perubahan nomenklatur menjadi Bank Syariah Kabupaten Sukabumi itu menjadi penting agar makna berkah yang bermakna bertambah-tambah dalam kebaikan bisa benar diaplikasikan.

Selain itu, Hera juga menyoroti keberadaan kantor BPR Sukabumi yang masih berada di wilayah Kota Sukabumi. Ia berharap Pemda bisa menerapkan kebijakan terkait semua perkantoran harus berada di ibu Kota Palabuhanratu.

"Harusnya Sukabumi Update bisa mempertanyakan juga, kenapa kantor BPR Sukabumi masih di kota, padahal semua perkantoran, termasuk perbankan sudah berpusat di Palabuhanratu," imbuhnya.

Berita Terkait
Berita Terkini