SUKABUMIUPDATE.com - Buntut aksi pengeroyokan petugas karcis parkir berinisial AY (44 tahun) di Sukabumi Indah Plaza, tiga orang ditangkap dan terancam tujuh tahun penjara. Penganiayaan terjadi pada 30 Mei 2025 sekira pukul 10.43 WIB oleh sekelompok orang setelah berkaraoke yang diduga enggan membayar parkir.
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih mengatakan penangkapan tiga terduga pelaku dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB. “Satreskrim telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” ujar dia kepada sukabumiupdate.com, Rabu (4/6/2025).
Mereka adalah DPI alias E (31 tahun) asal Lembursitu, Kota Sukabumi; IS alias I (35 tahun) asal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi; dan IF (27 tahun) asal Cianjur. “DPI memukul beberapa kali ke arah wajah dan badan korban, IS memukul ke arah badan dua kali, dan IF menendang satu kali. Korban luka lebam di sekitar kepala dan bibir,“ lanjut Astuti.
Baca Juga: Diduga Enggan Bayar Parkir, Rombongan Pengunjung Karaoke di Sukabumi Aniaya Petugas
Astuti mengungkapkan penangkapan ketiga terduga pelaku oleh Satreskrim dilakukan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 2 Juni 2025 serta pengembangan dari barang bukti yang ada berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.
Saat ini ketiga terduga pelaku berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Ketiga terduga pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” ujarnya menjelaskan.