Petani Tegalbuleud Resah Babi Hutan Merajalela, Isu Pelepasliaran Dibantah Perhutani

Sukabumiupdate.com
Senin 04 Mei 2026, 12:20 WIB
Petani Tegalbuleud Resah Babi Hutan Merajalela, Isu Pelepasliaran Dibantah Perhutani

Ilutrasi babi hutan di Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi | Foto : dok. istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Para petani di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, tengah menghadapi situasi sulit. Serangan babi hutan yang semakin masif dalam beberapa bulan terakhir merusak tanaman di sawah maupun lahan huma, termasuk area tumpang sari di kawasan Perhutani.

Sejumlah petani mengaku berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka harus menjaga lahan secara intensif agar terhindar dari serangan babi hutan dan ancaman gagal panen. Namun di sisi lain, jika tidak menanam sama sekali tidak ada sumber penghasilan yang bisa diandalkan.

Di tengah kondisi tersebut, muncul isu di kalangan warga yang menyebut adanya dugaan kesengajaan dari pihak Perhutani melepasliarkan babi hutan agar petani enggan bercocok tanam di lahan kehutanan.

Petani asal Tegalbuleud, ID (52 tahun), mengungkapkan bahwa serangan babi hutan terjadi hampir merata dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

“Serangan babi hutan sekarang sangat gencar, bukan hanya ke huma, tapi juga ke sawah. Bahkan di kalangan petani beredar isu kalau ini disengaja supaya warga tidak lagi menggarap lahan Perhutani,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ini Penjelasan Hanny Kristianto

Menanggapi hal tersebut, Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Cisujen Tegalbuleud, Ujang Cece Sumarna, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Perhutani tidak pernah memelihara apalagi melepasliarkan babi hutan.

“Kami sudah mendengar keluhan petani soal serangan babi hutan. Namun isu adanya kesengajaan itu tidak benar, karena Perhutani tidak memelihara babi hutan,” tegasnya.

Cece menjelaskan, hingga saat ini masyarakat masih diperbolehkan melakukan tumpang sari di lahan Perhutani, khususnya di area bekas pembukaan lahan. Biasanya, aktivitas tersebut dapat dilakukan hingga dua tahun setelah tegakan pohon mulai tumbuh.

Bahkan, pihaknya menawarkan sekitar 20 hektare lahan kosong di blok Desa Nangela untuk dimanfaatkan warga melalui sistem tumpang sari. Namun, ia mengakui kendala utama saat ini adalah meningkatnya populasi babi hutan.

“Memang saat ini serangan hama babi hutan cukup masif. Apalagi sejak adanya kejadian petani tertembak dan meninggal dunia di wilayah RPH Cisujen, aktivitas perburuan babi hutan dilarang. Dalam kurun hampir satu tahun, tentu perkembangbiakan babi hutan meningkat,” jelasnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja: Hasil Autopsi Temukan 6 Luka Tusuk Fatal

Wakil Kepala Administratur KPH Sukabumi, Uday Jubaedi, juga menepis isu pelepasliaran babi hutan oleh Perhutani. Ia memastikan tidak ada larangan bagi petani untuk melakukan tumpang sari selama masih tersedia lahan kosong bekas pembukaan.

“Tidak benar ada pelepasliaran babi hutan oleh Perhutani. Untuk tumpang sari tetap diperbolehkan selama masih ada lahan yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terkini