SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Musyawarah yang dilakukan di aula kantor desa tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan kelompok usaha, serta unsur Forkopimcam Tegalbuleud. Dalam musyawarah ini, para peserta secara aklamasi menyepakati susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih Desa Calingcing.
Baca Juga: DPMD: 85 Persen Desa dan Kelurahan di Sukabumi Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih
Ramdan, Sekretaris Desa Calingcing, mewakili Kepala Desa Herlan, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi lokal.
"Kami berharap koperasi ini menjadi wadah usaha masyarakat desa yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga," ujar Ramdan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/5/2025).
Adapun susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih Desa Calingcing yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
* Ketua: Hoerudin
* Sekretaris: Hidayat
* Bendahara: Ratam
* Wakil Ketua Bidang Usaha: H. Dadun Kohar
* Wakil Ketua Bidang Anggota 1: Sukendar
* Wakil Ketua Bidang Anggota 2: Pidin
"Dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih Desa Calingcing, kedepannya bisa mengembangkan UMKM yang ada di desa," tutup Ramdan.