SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menghentikan sementara seluruh pelayanan kepada masyarakat selama libur Hari Paskah.
Penutupan layanan ini berlaku sejak Jumat 18 April 2025 hingga Minggu 20 April 2025, dan akan kembali dibuka seperti biasa pada awal pekan Senin 21 April 2025.
Seluruh jenis layanan, termasuk pelayanan pembuatan kartu kuning atau kartu AK1 secara offline, serta layanan ketenagakerjaan lainnya, untuk sementara dihentikan. Kebijakan ini diambil dalam rangka memberikan waktu libur bagi para pegawai sekaligus menghormati perayaan keagamaan.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, mengatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan penutupan layanan ini kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi.
“Pelayanan kami tutup sementara dalam rangka libur Hari Paskah. Semua layanan, termasuk pembuatan kartu kuning secara offline, sementara dihentikan dan akan kembali normal pada hari Senin,” kata Endang Sopyan kepada sukabumiupdate.com. Sabtu (19/4/2025).
Endang juga mengimbau masyarakat agar menyesuaikan jadwal kunjungan ke kantor Disnakertrans setelah masa libur berakhir, guna menghindari ketidaknyamanan.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan waktu apabila ingin mendapatkan layanan. Silakan datang kembali mulai hari Senin,” ujarnya.
Dengan penyesuaian jadwal ini, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal pasca-libur, terutama bagi warga yang membutuhkan dokumen administrasi ketenagakerjaan dan informasi program transmigrasi. (ADV)