Kades di Sukabumi Disomasi Gegara Izin Bazar Ramadan di Lapang Padjajaran

Selasa 14 Maret 2023, 19:47 WIB
Muhammad Rizqi Ulil Abshor SH.MH dan surat somasi kepada kades di Sukabumi terkait keberatan penggunaan lapang untuk untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar. (Sumber : Istimewa)

Muhammad Rizqi Ulil Abshor SH.MH dan surat somasi kepada kades di Sukabumi terkait keberatan penggunaan lapang untuk untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates (USA) melayangkan somasi kepada kepala desa (kades) Karangtengah Gerry Imam Sutrisno, terkait penggunaan Lapang Pajajaran di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar.

Dalam surat somasi dari kantor hukum USA yang ditandatangani Ujang Suja'i Taojiri dan Muhammad Rizqi Ulil Abshor itu dijelaskan bahwa somasi kepada Gerry berdasarkan laporan dari kliennya yakni Irwansyah, seorang pengusaha dan pemilik PT Prakarya Promosindo Abadi yang bergerak di bidang event organizer.

Ujang menuturkan, semua itu bermula pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023, rekan  Irwansyah yaitu Yudi Santoso diajak melakukan pertemuan oleh Gerry di restoran Oma Shuki, Jalan Raya Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Pemuda Tewas Jatuh ke Jurang di Bukit Panenjoan Sukabumi

Dalam pertemuan tersebut dibahas soal perizinan penggunaan fasilitas lapangan Pajajaran dan teknis-teknisnya untuk penyelenggaraan bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar.

Pertemuan itu, kata Ujang dihadiri oleh Kades Karangtengah dan sejumlah pihak yaitu Babinsa Karangtengah, Bhabinkantibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna Desa, pengurus Lapangan Pajajaran, ketua RW, Ketua Pemuda Kampung Pasar, dan tokoh masyarakat terdampak.

Lapang Pajajaran karang TengahLapang Pajajaran Karangtengah | Foto : Ist

"Dalam pertemuan tersebut Gerry meminta uang sebesar Rp 125 juta yang kemudian ditawar oleh Yudi sebesar Rp 112.500.000," ujar Ujang.

Baca Juga: Tersangkut Pohon Kedalaman 60 Meter, Pemuda Tewas di Jurang Panenjoan Sukabumi

Saat itu juga Gerry meminta agar uang tersebut dibayar lunas. Tetapi kliennya hanya membawa uang Rp 20 juta untuk disetorkan. Setelah itu uang sejumlah Rp 20 disetorkan lagi pada tanggal 11 Januari 2023 dan keluarlah Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023.

Uang kembali dibayarkan sebesar Rp 30 juta pada tanggal 22 Januari 2023. Sehingga, kata Ujang, total uang yang telah dikeluarkan kliennya sebesar Rp 70 juta dalam tiga kali pembayaran. 

Persoalan akhirnya muncul, setelah kliennya mengeluarkan uang Rp 70 juta, tiba-tiba keluar berita acara tentang keberatan kerjasama kegiatan pasar malam dan komedi putar PT Prakarya Promosindo Abadi di Lapang Padjajaran RT 004 RW 003 Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Jejak Gempa Purba di Lembursitu Sukabumi, Tarikan Sesar Cimandiri?

Berita acara yang keluar tanggal 28 Maret 2023 ditandatangani oleh Kepala Desa Karangtengah, Ketua BPD, Ketua LPMD, Ketua Karang Taruna, Ketua Pengurus Lapang, Ketua RW 002, Ketua RW 003, Ketua Pemuda Kampung Pasar dan tokoh masyarakat.

Terkait hal itu, Ujang menegaskan tindakan Gerry sebagai penyelenggara negara diduga sebagai tindakan menyalahgunakan kewenangan.

“Hal ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Orang Tewas, Ini Kronologis Kecelakaan Maut di Cibeber Sukabumi

Selain itu tindakan Gerry  telah mengakibatkan kerugian kepada kliennya baik secara materiil maupun immateriil. 

Ujang pun menghimbau agar Gerry segera mengembalikan uang kliennya secara tunai dan sekaligus yakni Rp70 juta sebagai kerugian materiil dan sebesar Rp 350 juta sebagai kerugian immateriil. 

Uang tersebut harus dikembalikan selambat-lambatnya setelah 3 hari sejak surat somasi itu diterima.

“Apabila dalam tenggang waktu 3 hari kalender, somasi ini tidak diindahkan maka dengan sangat terpaksa perkara ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi,” ujar Ujang.

Baca Juga: Jenazah Dievakuasi, Pemuda Jatuh ke Jurang di Bukit Panenjoan Sukabumi

Sementara itu, Gerry Iman Santoso mengakui telah menerima surat somasi tersebut. Menurut dia, surat somasi baru datang Selasa (14/3/2023) pada pukul 16.00 WIB.

“Suratnya baru datang ke saya tadi jam 4. Saya pelajari dulu,” ujar Gerry kepada sukabumiupdate.com. 

Gerry menyatakan tanggapan mengenai somasi tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)