TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Kades di Sukabumi Disomasi Gegara Izin Bazar Ramadan di Lapang Padjajaran

Kades di Sukabumi itu sudah menerima uang namun tiba-tiba keluar berita acara tentang keberatan kegiatan di Lapang Padjajaran.

Selasa 14 Mar 2023, 19:47 WIB

Muhammad Rizqi Ulil Abshor SH.MH dan surat somasi kepada kades di Sukabumi terkait keberatan penggunaan lapang untuk untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates (USA) melayangkan somasi kepada kepala desa (kades) Karangtengah Gerry Imam Sutrisno, terkait penggunaan Lapang Pajajaran di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar.

Dalam surat somasi dari kantor hukum USA yang ditandatangani Ujang Suja'i Taojiri dan Muhammad Rizqi Ulil Abshor itu dijelaskan bahwa somasi kepada Gerry berdasarkan laporan dari kliennya yakni Irwansyah, seorang pengusaha dan pemilik PT Prakarya Promosindo Abadi yang bergerak di bidang event organizer.

Ujang menuturkan, semua itu bermula pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023, rekan  Irwansyah yaitu Yudi Santoso diajak melakukan pertemuan oleh Gerry di restoran Oma Shuki, Jalan Raya Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Pemuda Tewas Jatuh ke Jurang di Bukit Panenjoan Sukabumi

Dalam pertemuan tersebut dibahas soal perizinan penggunaan fasilitas lapangan Pajajaran dan teknis-teknisnya untuk penyelenggaraan bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar.

Pertemuan itu, kata Ujang dihadiri oleh Kades Karangtengah dan sejumlah pihak yaitu Babinsa Karangtengah, Bhabinkantibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna Desa, pengurus Lapangan Pajajaran, ketua RW, Ketua Pemuda Kampung Pasar, dan tokoh masyarakat terdampak.

Lapang Pajajaran karang TengahLapang Pajajaran Karangtengah | Foto : Ist

"Dalam pertemuan tersebut Gerry meminta uang sebesar Rp 125 juta yang kemudian ditawar oleh Yudi sebesar Rp 112.500.000," ujar Ujang.

Baca Juga: Tersangkut Pohon Kedalaman 60 Meter, Pemuda Tewas di Jurang Panenjoan Sukabumi

Saat itu juga Gerry meminta agar uang tersebut dibayar lunas. Tetapi kliennya hanya membawa uang Rp 20 juta untuk disetorkan. Setelah itu uang sejumlah Rp 20 disetorkan lagi pada tanggal 11 Januari 2023 dan keluarlah Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x