TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Keluarkan Edaran, Kadisdikbud Kota Sukabumi Imbau Langkah Antisipatif Penculikan Anak

Melalui Edaran Resmi Disdikbud Kota Sukabumi, Pemerintah mengimbau untuk melakukan langkah-langkah Antisipatif Pencegahan Penculikan Anak.

Penulis
Jumat 3 Feb 2023, 20:21 WIB

Ilustrasi. Kadisdikbud Kota Sukabumi Imbau Langkah Antisipatif Penculikan Anak (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran Nomor PK.02.05/157/DIKBUD/II/202 tentang Kewaspadaan Terhadap Upaya Penculikan Anak, Jumat, 3 Februari 2023. Ini dilakukan guna merespon kasus penculikan anak yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Edaran Resmi tentang Kewaspadaan Terhadap Upaya Penculikan Anak ini telah disebarluaskan oleh tenaga pendidik (baca: guru) di Group WhatsApp Orang Tua Murid. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya upaya penculikan anak, khususnya pada peserta didik satuan pendidikan jenjang PAUD, DIIKDAS dan Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: Hoaks, Beredar Video yang Diklaim Penculikan Anak di Jawa Barat

Redaksi sukabumiupdate.com telah mengkonfirmasi Surat Edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi. Mohammad Hasan Asari, S. Pd, M. Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi kemudian membenarkan adanya Edaran Kewaspadaan Penculikan Anak ini.

Melalui edaran resmi Disdikbud Kota Sukabumi, Pemerintah mengimbau untuk melakukan langkah-langkah antisipatif Pencegahan Penculikan Anak, diantaranya:

Baca Juga: Anak SMP Ngaku Diculik di Ciracap Sukabumi Ternyata Prank, Polisi: Dia Ketakutan

1. Mengingatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan peserta didik dengan memastikan yang mengantar dan menjemput peserta didik ke sekolah adalah orang tua/wali/keluarga yang sudah dikenal oleh satuan pendidikan.

2. Apabila yang menjemput bukan orang tua/wali/keluarga dan tidak kenal oleh sekolah, maka peserta didik tetap berada di sekolah dan kepala satuan pendidikan segera menghubungi orang tua/wali/keluarga agar segera menjemput anaknya.

3. Membatasi peserta didik keluar dari lingkungan/area satuan pendidikan pada saat jam istirahat, termasuk untuk kepentingan membeli makanan/jajanan di luar sekolah.

Baca Juga: Heboh Anak SMP Ngaku Hendak Diculik OTK Pakai Mobil Box di Ciracap Sukabumi


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x